Sebelum Ditangkap karena Narkoba, Fachri Albar Sudah Bercerai Sejak Februari 2025

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi memutus cerai pasangan selebritas Fachri Albar dan Renata Kusmanto sejak 13 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Artis FA yang Ditangkap Polisi Ternyata Fachri Albar
Putusan cerai itu diambil secara verstek sebab Fachri Albar ternyata tak pernah hadir saat persidangan.
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tulis amar putusan dikutip Rabu (30/4/2025).
Dalam putusan yang sama, majelis juga memutuskan hak asuh dua anak mereka, River Syech Albar dan Clover Satin Albar berada di bawah pengasuhan Renata Kusmanto.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada di bawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," lanjut isi putusan tersebut.
Dalam putusan itu juga, Fachri Albar wajib memberikan nafkah dan kebutuhan pokok dari para buah hatinya.
"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya asuransi kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai tersebut.
Sebelumnya, Aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.
Bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: 7 Potret Fachri Albar, Semakin Kece dan Awet Muda
Berdasarkan keterangannya pada polisi, Fachri kembali memakai narkoba karena beban dari kehidupan pribadi dan pekerjaan.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat rilis kasus pada Kamis (24/4/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








