Belum Bisa Bernapas Lega, Masa Penahanan Nikita Mirzani Kembali Ditambah

AKURAT.CO Nikita Mirzani lagi-lagi harus menahan kesabaran sebab masa penahanannya kembali diperpanjang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Laura Meizani: Aku Kangen
Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Iya benar (masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang) saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Kamis (1/5/2025).
"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya, tapi beda yang melakukan penahanan," sambungnya.
Fahmi juga menjelaskan terkait perbedaan para pemberi wewenang terkait masa penahanan Nikita Mirzani.
"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," bebernya.
Baca Juga: Saipul Jamil Komen Kasus Nikita Mirzani yang Ditahan: Ada yang Rancu, Menurut Dia Begini...
Fahmi mengaku Nikita Mirzani tak memberi reaksi yang berlebih saat mengetahui masa tahanan lagi-lagi diperpanjang.
"(Reaksi Nikita Mirzani soal ini) Enggak ada, itu urusan enggak perlu saya perdebatkan karena saya sudah jelaskan kepada Niki mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia seperti itu," jelasnya.
Fahmi pun menegaskan bahwa jika ancaman hukuman tidak mencapai sembilan tahun, maka proses penahanan akan berbeda, dan bisa saja berakhir lebih cepat.
"Beda kalau ancamannya tidak ada di atas 9 tahun, jadi 20-40 hari harus keluar, namanya LDH Lepas Demi Hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







