AKURAT.CO, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Vadel Badjideh Pengin Damai dengan Nikita Mirzani
Jelang persidangan, Kepala Kejari Jaksel, Prabowo, mengungkapkan sejumlah pasal yang akan menjerat Nikita Mirzani juga asistennya.
"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah pasal 45 ayat 10 huruf a juncto pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto pasal 55," ungkap Prabowo, Kamis, 5 Juni.
"Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," pungkasnya.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok. Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024.
Baca Juga: Skincarenya Raih Penghargaan Lagi, dr. Reza Gladys Apresiasi Makna Kerjasama
Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.
Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali, masing-masing Rp2 miliar pada 14 dan 15 November 2024.
Kemudian, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra menjadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Kemudian, keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









