Sebagai Saksi, Al Ghazali Diperiksa Atas Laporan Ahmad Dhani ke Psikolog Lita Gading

AKURAT.CO, Putra sulung dari pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perundungan anak di bawah umur atas Psikolog Lita Gading.
Baca Juga: Tim Pengacara Lita Gading Pertanyakan Laporan Ahmad Dhani ke Polisi
Pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengungkapkan Al Ghazali sudah diperiksa sebagai saksi untuk membela adiknya, SF.
"(Al Ghazali diperiksa) Sudah itu sudah," kata Aldwin Rahadian saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (17/5/2025).
Bukan hanya Al, Aldwin mengaku dalam pemeriksaan ini ada tiga orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihak penyidik.
"Kurang lebih tiga (saksi)," beber Aldwin Rahadian.
Aldwin menegaskan pemeriksaan suami Alyssa Daguise itu terkait laporan perundungan yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading.
"(Pemeriksaannya) Ya keterangan bahwa dia mengetahui perkara apa yang dilaporkan. Lalu postingan apa yang jadi perkaranya, itu saja," beber Aldwin Rahadian.
Usai pemeriksaan ini, Aldwin menegaskan pihak Ahmad Dhani akan terus kooperatif dalam menjalani setiap langkah hukum kasus ini.
"Agenda selanjutnya kita akan merespons setiap panggilan yang ada dan akan terus kooperatif kapanpun dimintai keterangan siap dari pihak pelaporan," pungkasnya.
Baca Juga: Pesan Imam Al-Ghazali Agar Anak Rajin Belajar Sejak Awal Masuk Sekolah hingga Lulus
Sebelumnya musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan Psikolog Lita Gading usai diduga memprovokasi warganet untuk menyudutkan putrinya yang masih di bawah umur, SF ke polisi.
"Jadi hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yg serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," ungkap Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Juli.
Atas hal ini, pihak Ahmad Dhani menjerat Lita Gading dengan Undang-Undang no 35 tahun 2014 Perlindungan Anak pasal 76C jo pasal 80 dan atau pasal 27 A jo UU ITE.
Laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









