Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana, Didakwa 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO Aktor Jonathan Frizzy akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan zat terlarang. Namun, fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Tangerang cukup mengejutkan.
Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu justru didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan yang mendapatkan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersangka
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
"Hari ini, tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy split 4, terdakwanya masing-masing ada 4, di split," ujar Fathul Mujib, Rabu (6/8/2025).
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," sambungnya.
Fathul menambahkan, dalam hasil zat laboratorium, memang tidak ditemukan jenis narkoba namun ternyata memiliki kandungan anestesi.
"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau enggak salah. Itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," katanya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy - Ririn Dwi Ariyanti Belum Pikirkan Menikah
Namun meski begitu, Ijonk sapaan Jonathan Frizzy tetap mendapat hukuman yang serius.
Pelanggaran pada Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dapat berujung pada hukuman penjara yang sangat lama atau denda.
"Ancaman (hukuman) itu dari 435, Undang-Undang Kesehatan itu kalau enggak salah 12 tahun atau berapa itu, coba teman-teman lihat, 'atau' itu di situ. Jadi, alternatif bisa denda, bisa pidana. Berdasarkan 45 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








