Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana, Didakwa 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO Aktor Jonathan Frizzy akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan zat terlarang. Namun, fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Tangerang cukup mengejutkan.
Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu justru didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan yang mendapatkan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersangka
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
"Hari ini, tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy split 4, terdakwanya masing-masing ada 4, di split," ujar Fathul Mujib, Rabu (6/8/2025).
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," sambungnya.
Fathul menambahkan, dalam hasil zat laboratorium, memang tidak ditemukan jenis narkoba namun ternyata memiliki kandungan anestesi.
"Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau enggak salah. Itu dakwaannya melanggar Undang-Undang kesehatan," katanya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy - Ririn Dwi Ariyanti Belum Pikirkan Menikah
Namun meski begitu, Ijonk sapaan Jonathan Frizzy tetap mendapat hukuman yang serius.
Pelanggaran pada Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dapat berujung pada hukuman penjara yang sangat lama atau denda.
"Ancaman (hukuman) itu dari 435, Undang-Undang Kesehatan itu kalau enggak salah 12 tahun atau berapa itu, coba teman-teman lihat, 'atau' itu di situ. Jadi, alternatif bisa denda, bisa pidana. Berdasarkan 45 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








