Enggak Nyerah, Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Jakarta Selatan

AKURAT.CO, Andre Taulany nampaknya masih belum puas setelah gugatan cerainya kembali menemui jalan buntu di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Alasan Mantap Bercerai: Enggak Cocok...
Kini, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau yang Saudara maksud itu (Andre Taulany), ada. Eh, cerai talak, ya. Di pengadilan itu 'kan, pengadilan agama itu ada cerai talak, cerai gugat. Cerai talak artinya diajukan oleh suami. Kalau yang Anda maksud itu ada memang, ya," ujar Abid, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Abid kemudian menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar sejak 12 September lalu melalui pendaftaran daring Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT. Ya. Kemudian istrinya RT (Rien Wartia Trigina). Itu memang sudah masuk tanggal 12 September," bebernya.
Sidang perdana Andre Taulany akan digelar pada 24 September 2025 mendatang.
"Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. 24 September sidang pertama," katanya.
Lebih lanjut, Abid juga menerangkan perbedaan cerai talak dan cerai gugat yang sering menjadi pertanyaan publik.
"Iya. Jadi kalau cerai talak itu diajukan oleh suami. Ya. Nah, nanti putusannya, putusan izin. Izin untuk melakukan ikrar talak. Ikrar talak putus, nanti suami dipanggil untuk menjatuhkan talak," papar Abid.
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina, Kisah Cinta 19 Tahun Berakhir di Pengadilan
Ini menjadi kali keempat Andre Taulany melayangkan gugatan cerai terhadap Erin Taulany. Ketiga gugatan cerai Andre diajukannya di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Gugatan yang pertama diajukan oleh Andre pada April 2024, sayangnya pada saat itu Pengadilan Agama Tigaraksa menggugurkan gugatan cerai Andre karena tidak memenuhi unsur perceraian.
Kemudian Andre Taulany sempat mengajukan banding pada September 2024 ke Pengadilan Tinggi Agama Tigaraksa.
Kemudian, Andre kembali mengajukan gugatan yang ketiga pada Agustus 2025.
Sayangnya gugatan yang ketiga kembali ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa karena diduga ada permasalahan di domisili.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








