Enggak Nyerah, Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Jakarta Selatan

AKURAT.CO, Andre Taulany nampaknya masih belum puas setelah gugatan cerainya kembali menemui jalan buntu di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Alasan Mantap Bercerai: Enggak Cocok...
Kini, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau yang Saudara maksud itu (Andre Taulany), ada. Eh, cerai talak, ya. Di pengadilan itu 'kan, pengadilan agama itu ada cerai talak, cerai gugat. Cerai talak artinya diajukan oleh suami. Kalau yang Anda maksud itu ada memang, ya," ujar Abid, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Abid kemudian menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar sejak 12 September lalu melalui pendaftaran daring Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT. Ya. Kemudian istrinya RT (Rien Wartia Trigina). Itu memang sudah masuk tanggal 12 September," bebernya.
Sidang perdana Andre Taulany akan digelar pada 24 September 2025 mendatang.
"Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. 24 September sidang pertama," katanya.
Lebih lanjut, Abid juga menerangkan perbedaan cerai talak dan cerai gugat yang sering menjadi pertanyaan publik.
"Iya. Jadi kalau cerai talak itu diajukan oleh suami. Ya. Nah, nanti putusannya, putusan izin. Izin untuk melakukan ikrar talak. Ikrar talak putus, nanti suami dipanggil untuk menjatuhkan talak," papar Abid.
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina, Kisah Cinta 19 Tahun Berakhir di Pengadilan
Ini menjadi kali keempat Andre Taulany melayangkan gugatan cerai terhadap Erin Taulany. Ketiga gugatan cerai Andre diajukannya di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Gugatan yang pertama diajukan oleh Andre pada April 2024, sayangnya pada saat itu Pengadilan Agama Tigaraksa menggugurkan gugatan cerai Andre karena tidak memenuhi unsur perceraian.
Kemudian Andre Taulany sempat mengajukan banding pada September 2024 ke Pengadilan Tinggi Agama Tigaraksa.
Kemudian, Andre kembali mengajukan gugatan yang ketiga pada Agustus 2025.
Sayangnya gugatan yang ketiga kembali ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa karena diduga ada permasalahan di domisili.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







