Enggak Nyerah, Andre Taulany Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Jakarta Selatan

AKURAT.CO, Andre Taulany nampaknya masih belum puas setelah gugatan cerainya kembali menemui jalan buntu di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Alasan Mantap Bercerai: Enggak Cocok...
Kini, Andre Taulany mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau yang Saudara maksud itu (Andre Taulany), ada. Eh, cerai talak, ya. Di pengadilan itu 'kan, pengadilan agama itu ada cerai talak, cerai gugat. Cerai talak artinya diajukan oleh suami. Kalau yang Anda maksud itu ada memang, ya," ujar Abid, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Abid kemudian menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar sejak 12 September lalu melalui pendaftaran daring Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT. Ya. Kemudian istrinya RT (Rien Wartia Trigina). Itu memang sudah masuk tanggal 12 September," bebernya.
Sidang perdana Andre Taulany akan digelar pada 24 September 2025 mendatang.
"Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. 24 September sidang pertama," katanya.
Lebih lanjut, Abid juga menerangkan perbedaan cerai talak dan cerai gugat yang sering menjadi pertanyaan publik.
"Iya. Jadi kalau cerai talak itu diajukan oleh suami. Ya. Nah, nanti putusannya, putusan izin. Izin untuk melakukan ikrar talak. Ikrar talak putus, nanti suami dipanggil untuk menjatuhkan talak," papar Abid.
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Cerai Rien Wartia Trigina, Kisah Cinta 19 Tahun Berakhir di Pengadilan
Ini menjadi kali keempat Andre Taulany melayangkan gugatan cerai terhadap Erin Taulany. Ketiga gugatan cerai Andre diajukannya di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Gugatan yang pertama diajukan oleh Andre pada April 2024, sayangnya pada saat itu Pengadilan Agama Tigaraksa menggugurkan gugatan cerai Andre karena tidak memenuhi unsur perceraian.
Kemudian Andre Taulany sempat mengajukan banding pada September 2024 ke Pengadilan Tinggi Agama Tigaraksa.
Kemudian, Andre kembali mengajukan gugatan yang ketiga pada Agustus 2025.
Sayangnya gugatan yang ketiga kembali ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa karena diduga ada permasalahan di domisili.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








