Hukuman yang Memberatkan Vadel Badjideh, Hakim Beberkan Fakta Mengejutkan

AKURAT.CO Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim secara gamblang membeberkan fakta-fakta yang membuktikan Vadel Badjideh telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Sidang Putusan, Vadel Badjideh: Siap, Serahkan ke Tuhan
Hakim menilai Vadel menggunakan janji-janji manisnya untuk merayu Laura Meizani, anak dari Nikita Mirzani, dimulai dengan menggantikan serta memberikan peran sebagai orang tua LM.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan," demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," lanjut hakim.
Vadel juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana aborsi.
Hakim juga menilai Vadel mengetahui kehamilan tersebut dan secara tidak langsung "menghindar" yang mendorong LM untuk menggugurkan kandungannya.
"Terdakwa mengetahui bahwa hamil. Perbuatan anak korban dan terdakwa yang tidak baik sehingga terdakwa menghindar anak korban untuk menggugurkan kandungan tersebut," demikian pertimbangan hakim.
Vadel juga terbukti mengetahui proses aborsi yang dilakukan, terutama pada percobaan kedua.
"Untuk kedua dilakukan pada bulan Juni 2004 yang mana terdakwa mendapati langsung bagaimana proses aborsi itu dilakukan oleh anak korban," beber hakim.
"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar dan bentuknya sudah utuh seperti anak," tambah hakim.
Maka dari runtutan fakta tersebut, hakim berpendapat bahwa Vadel mengetahui kondisi LM yang tengah hamil dan tindakan aborsi yang dilakukan atas persetujuannya.
"Maka majelis hakim berpendapat unsur melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut dan hal telah terpenuhi menurut hukum," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







