Hukuman yang Memberatkan Vadel Badjideh, Hakim Beberkan Fakta Mengejutkan

AKURAT.CO Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim secara gamblang membeberkan fakta-fakta yang membuktikan Vadel Badjideh telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Sidang Putusan, Vadel Badjideh: Siap, Serahkan ke Tuhan
Hakim menilai Vadel menggunakan janji-janji manisnya untuk merayu Laura Meizani, anak dari Nikita Mirzani, dimulai dengan menggantikan serta memberikan peran sebagai orang tua LM.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan," demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," lanjut hakim.
Vadel juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana aborsi.
Hakim juga menilai Vadel mengetahui kehamilan tersebut dan secara tidak langsung "menghindar" yang mendorong LM untuk menggugurkan kandungannya.
"Terdakwa mengetahui bahwa hamil. Perbuatan anak korban dan terdakwa yang tidak baik sehingga terdakwa menghindar anak korban untuk menggugurkan kandungan tersebut," demikian pertimbangan hakim.
Vadel juga terbukti mengetahui proses aborsi yang dilakukan, terutama pada percobaan kedua.
"Untuk kedua dilakukan pada bulan Juni 2004 yang mana terdakwa mendapati langsung bagaimana proses aborsi itu dilakukan oleh anak korban," beber hakim.
"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar dan bentuknya sudah utuh seperti anak," tambah hakim.
Maka dari runtutan fakta tersebut, hakim berpendapat bahwa Vadel mengetahui kondisi LM yang tengah hamil dan tindakan aborsi yang dilakukan atas persetujuannya.
"Maka majelis hakim berpendapat unsur melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut dan hal telah terpenuhi menurut hukum," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







