Akurat
Pemprov Sumsel

Paspor Distaples Petugas, Patricia Gouw Gagal Berangkat ke Eropa, Curhat Ribetnya Urus Penggantian

Sri Agustina | 21 Oktober 2025, 12:24 WIB
Paspor Distaples Petugas, Patricia Gouw Gagal Berangkat ke Eropa, Curhat Ribetnya Urus Penggantian

AKURAT.CO, Model dan presenter Patricia Gouw tengah menghadapi kejadian tak menyenangkan terkait dokumen perjalanannya.

Rencana keberangkatannya ke Eropa harus tertunda karena paspor miliknya dianggap rusak, padahal kerusakan itu bukan disebabkan oleh kelalaiannya sendiri.

Baca Juga: Alami Kerugian Rp2 Miliar, Patricia Gouw Ingin Polisi Usut KSP Indosurya

Melalui unggahan di Instagram Story pada Senin, 20 Oktober 2025, Patricia meluapkan kekesalannya terhadap petugas imigrasi yang disebut telah menstaples paspornya.

Akibat tindakan itu, paspornya kini tak bisa digunakan untuk mengurus visa ke Eropa.

“Sumpahhh pagi-pagi udah dibikin kesel! Yang staples orang @ditjen_imigrasi di bandara! Sekarang mau bikin visa Eropa enggak diterima karena ada bekas staples!” tulis Patricia di Instagram-nya, Senin (20/10/2025).

Perempuan 35 tahun yang akrab disapa Patgouw itu mengaku kaget setelah mengetahui bahwa paspor dengan bekas staples dikategorikan sebagai rusak. Kondisi tersebut membuat dokumen tersebut tidak sah digunakan untuk pengajuan visa maupun perjalanan ke luar negeri.

Kekecewaan Patricia semakin bertambah ketika harus menghadapi proses penggantian paspor yang rumit dan memakan waktu. Ia menuturkan bahwa dirinya wajib membayar denda serta mengantre untuk mendapatkan jadwal pembuatan paspor baru.

“Mau bikin paspor baru didenda, ngantre slot per hari cuma 10. Apalagi paspor bekas TKW, aku harus urus sampai dua bulan,” ungkapnya kesal.

Baca Juga: 7 Potret Gaya Outfit Patricia Gouw yang Selalu Tampil Keren

Tim Patricia juga mengonfirmasi bahwa paspor tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk pengajuan visa. Akibatnya, seluruh agenda perjalanan dan rencana kerja di Eropa pun terpaksa ditunda.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang mengalami kerusakan seperti sobek, terlipat, berlubang, basah, atau memiliki bekas staples dianggap tidak sah dan wajib diganti.

Pemegang paspor yang rusak dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu saat mengajukan penggantian dokumen baru.

Hingga kini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh Patricia Gouw di media sosial.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R