Lisa Mariana Diperiksa 44 Pertanyaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Soroti Hak yang Belum Dipenuhi

AKURAT.CO, Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni Lisa Mariana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Lisa sempat meminta penundaan karena kondisi kesehatan.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dengan kooperatif. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 44 pertanyaan kepada Lisa terkait kasus yang menyeret namanya.
“Klien kami sudah menjalani pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bertua usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka, Absen Sakit Tipes
Meski berjalan lancar, Bertua mengungkapkan adanya beberapa hak Lisa Mariana yang dinilai belum terpenuhi oleh penyidik. Salah satunya ialah permintaan hasil tes DNA yang sempat dilakukan oleh pihak kepolisian, serta hak Lisa untuk mendapatkan second opinion atas hasil tersebut.
“Kami sudah meminta hasil tes DNA dan hak untuk second opinion. Itu merupakan hak hukum yang seharusnya bisa diakses oleh tersangka,” jelas Bertua.
Walaupun masih menunggu tindak lanjut dari penyidik, pihak kuasa hukum menyatakan telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan siap menghadapi proses hukum di pengadilan.
“Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Klien kami juga sudah bisa beraktivitas kembali,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari pernyataan Lisa Mariana yang menuding bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis dari anaknya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai tindak lanjut, Polri memfasilitasi tes DNA antara kedua belah pihak. Hasilnya menyatakan bahwa anak Lisa tidak memiliki kesesuaian DNA dengan Ridwan Kamil.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh penyidik, namun berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).
Kasus pun berlanjut ke tahap penyidikan, hingga akhirnya Lisa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Lisa Mariana Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Apa yang Terjadi?
Kini, pihak Lisa Mariana menyatakan siap menghadapi proses hukum di pengadilan. Bertua menegaskan, semua fakta akan dibuka secara terang benderang di hadapan majelis hakim.
“Kami akan hadapi semua proses hukum ini secara terbuka. Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan kebenaran,” tutup Bertua Hutapea.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








