Banding Gagal, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Upaya Vadel Badjideh untuk mendapatkan keringanan hukuman berujung petaka.
Bukannya berkurang, vonis terhadap TikToker tersebut justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, sebagai hasil dari proses banding yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Soal Vonis Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Cuma 9 Tahun? Selamanya Lah!
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding kedua pihak, namun memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Vadel.
“Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana berat.
Pertama, melakukan tipu muslihat hingga terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan kedua, melakukan tindakan aborsi dengan persetujuan korban. “Menetapkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk persetubuhan dengan anak korban’ sebagaimana dakwaan pertama, serta tindak pidana ‘melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut,'" bunyi amar putusan.
Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan dari total masa hukuman, dan memerintahkan agar yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan selama menjalani proses hukum berikutnya.
Kasus Vadel Badjideh sempat menarik perhatian publik setelah dia dilaporkan atas dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding
Kini, dengan vonis baru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, nasib Vadel semakin berat usai upaya banding yang semula diharapkan dapat meringankan hukumannya justru berbalik menjadi bumerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








