Banding Gagal, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Upaya Vadel Badjideh untuk mendapatkan keringanan hukuman berujung petaka.
Bukannya berkurang, vonis terhadap TikToker tersebut justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu dibacakan pada Rabu, 5 November 2025, sebagai hasil dari proses banding yang diajukan baik oleh pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Soal Vonis Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Cuma 9 Tahun? Selamanya Lah!
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding kedua pihak, namun memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Vadel.
“Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana berat.
Pertama, melakukan tipu muslihat hingga terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan kedua, melakukan tindakan aborsi dengan persetujuan korban. “Menetapkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk persetubuhan dengan anak korban’ sebagaimana dakwaan pertama, serta tindak pidana ‘melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut,'" bunyi amar putusan.
Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani oleh Vadel akan dikurangkan dari total masa hukuman, dan memerintahkan agar yang bersangkutan tetap berada dalam tahanan selama menjalani proses hukum berikutnya.
Kasus Vadel Badjideh sempat menarik perhatian publik setelah dia dilaporkan atas dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ajukan Banding
Kini, dengan vonis baru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, nasib Vadel semakin berat usai upaya banding yang semula diharapkan dapat meringankan hukumannya justru berbalik menjadi bumerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






