Majelis Hakim Tegaskan Ammar Zoni Wajib Hadir Saat Sidang Pembuktian

AKURAT.CO Aktor Ammar Zoni kembali menyampaikan permohonan untuk hadir secara langsung di ruang sidang dalam lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa kehadiran fisik Ammar baru diwajibkan saat persidangan memasuki fase pembuktian. Permintaan tersebut disampaikan Ammar dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis, 20 November.
Baca Juga: Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka, Kondisinya Baik di Lapas Nusakambangan
Dia meminta izin untuk hadir langsung pada agenda pembacaan putusan sela pekan depan, yang akan menentukan kelanjutan sidang terkait eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim hukumnya.
"Yang Mulia, izin. Apakah diperbolehkan kami hadir offline saat pembacaan putusan sela minggu depan?" ujar Ammar melalui sambungan daring.
Majelis hakim mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diterima secara administratif. Namun, hakim menilai bahwa kehadiran terdakwa belum mendesak pada agenda putusan sela.
“Majelis berpendapat bahwa untuk putusan sela, kehadiran Saudara belum diperlukan. Kehadiran fisik justru dibutuhkan saat tahap pembuktian,” tegas hakim ketua.
Hakim juga menegaskan bahwa proses persidangan masih mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai penyelenggaraan sidang secara elektronik, sehingga kehadiran virtual tetap sah sepanjang belum memasuki tahap yang membutuhkan keterangan langsung dari terdakwa.
“Nanti saat pembuktian, jika keterangan Saudara diperlukan, barulah hadir langsung,” tambah hakim.
Ammar Zoni kemudian menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang dihadapinya.
“InsyaAllah, kami berdoa agar Yang Mulia bisa memberikan keadilan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba
Menanggapi itu, hakim memberikan jawaban bijak mengenai makna keadilan di ruang peradilan.
“Kami berusaha memberikan keadilan menurut hukum. Namun, adil bagi satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain. Kami hanya berusaha semampu kami,” tutup hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








