Majelis Hakim Tegaskan Ammar Zoni Wajib Hadir Saat Sidang Pembuktian

AKURAT.CO Aktor Ammar Zoni kembali menyampaikan permohonan untuk hadir secara langsung di ruang sidang dalam lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa kehadiran fisik Ammar baru diwajibkan saat persidangan memasuki fase pembuktian. Permintaan tersebut disampaikan Ammar dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis, 20 November.
Baca Juga: Ammar Zoni Minta Sidang Tatap Muka, Kondisinya Baik di Lapas Nusakambangan
Dia meminta izin untuk hadir langsung pada agenda pembacaan putusan sela pekan depan, yang akan menentukan kelanjutan sidang terkait eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim hukumnya.
"Yang Mulia, izin. Apakah diperbolehkan kami hadir offline saat pembacaan putusan sela minggu depan?" ujar Ammar melalui sambungan daring.
Majelis hakim mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah diterima secara administratif. Namun, hakim menilai bahwa kehadiran terdakwa belum mendesak pada agenda putusan sela.
“Majelis berpendapat bahwa untuk putusan sela, kehadiran Saudara belum diperlukan. Kehadiran fisik justru dibutuhkan saat tahap pembuktian,” tegas hakim ketua.
Hakim juga menegaskan bahwa proses persidangan masih mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai penyelenggaraan sidang secara elektronik, sehingga kehadiran virtual tetap sah sepanjang belum memasuki tahap yang membutuhkan keterangan langsung dari terdakwa.
“Nanti saat pembuktian, jika keterangan Saudara diperlukan, barulah hadir langsung,” tambah hakim.
Ammar Zoni kemudian menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang dihadapinya.
“InsyaAllah, kami berdoa agar Yang Mulia bisa memberikan keadilan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ammar Zoni Pemasok Utama Narkotika di Rutan Salemba
Menanggapi itu, hakim memberikan jawaban bijak mengenai makna keadilan di ruang peradilan.
“Kami berusaha memberikan keadilan menurut hukum. Namun, adil bagi satu pihak belum tentu adil bagi pihak lain. Kami hanya berusaha semampu kami,” tutup hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







