Eksepsi Dimentahkan Hakim, Perkara Ammar Zoni Lanjut ke Babak Pembuktian

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dengan demikian, proses hukum terhadap para terdakwa akan terus berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Majelis Hakim Tegaskan Ammar Zoni Wajib Hadir Saat Sidang Pembuktian
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/11/2025).
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa... Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," ujar hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis menilai eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa tidak beralasan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menandai dimulainya fase sidang yang lebih substansial.
Tahap pembuktian akan menjadi momen penting untuk menguji dakwaan serta bantahan para terdakwa.
Hakim menjelaskan bahwa alasan penolakan eksepsi didasarkan pada kesimpulan bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," jelas Dwi Elyarahma.
Sebagian argumentasi yang diajukan dalam eksepsi dinilai telah memasuki ranah pokok perkara dan karenanya harus diuji melalui proses pembuktian.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar di PN Jakarta Pusat, Dilakukan Secara Online
Dengan penetapan ini, Ammar Zoni dan para terdakwa lain dipastikan kembali menghadapi agenda sidang berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








