Sidang Ammar Zoni Memanas, Kuasa Hukum Protes Keras Dirjen Pas Tolak Hadirkan Terdakwa

AKURAT.CO, Persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali berlangsung tegang setelah Jaksa Penuntut Umum
(JPU) gagal membawa Ammar hadir secara langsung.
Ketegangan mencuat ketika JPU membacakan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) yang menolak pemindahan sementara terdakwa Asep bin Sarikin dkk dari Nusakambangan ke Jakarta dengan alasan teknis.
Baca Juga: Minta Bebas, Ammar Zoni Sebut Dakwaan Narkoba Tidak Sah dan Cacat Hukum
Kuasa hukum Ammar, John Mathias, langsung melayangkan keberatan keras atas sikap tersebut. Dia menilai penolakan itu bertentangan dengan penetapan hakim yang bersifat wajib dan mengikat.
“Penetapan hakim itu harus dipatuhi siapapun. Kalau tidak dipatuhi, ini merusak hukum dan sama saja menghina pengadilan,” tegas John, Kamis (4/12/2025).
Dia juga mengkritik alasan Dirjen Pas yang menggunakan MoU penanganan Covid-19 tahun 2020 sebagai dasar penolakan pemindahan tahanan. Menurutnya, dokumen tersebut sudah tidak relevan karena pandemi telah berakhir.
“MoU itu dibuat karena Covid. Covid sudah selesai. Jadi alasan itu tidak bisa dipakai lagi,” ujarnya.
John mendesak JPU untuk tidak sekadar bersurat kepada Dirjen Pas, tetapi juga berkoordinasi langsung dengan Menteri Koordinator bidang Hukum maupun Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan demi memastikan perintah hakim dijalankan. Dia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap ketidakpatuhan aparat negara bisa menimbulkan preseden buruk.
“Kalau penetapan hakim bisa diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada putusan pengadilan?” katanya.
Di tengah memanasnya situasi, Majelis Hakim berusaha menenangkan ruang sidang.
Hakim mengonfirmasi bahwa pihaknya juga telah menerima surat penolakan tersebut, namun belum memutuskan perubahan format sidang menjadi virtual.
Hakim menegaskan bahwa penetapan sidang offline masih berlaku hingga ada keputusan baru.
“Kami tidak akan melanjutkan sidang sebelum ada kejelasan. Kami minta JPU bersurat kepada Menteri, Menko, dan Menteri Imapas,” ujar majelis hakim.
Baca Juga: Ammar Zoni Ngotot Sidang Tatap Muka demi Klarifikasi Pemberitaan, Hakim Tetap Mau Online
Persidangan pun ditunda sementara menunggu tindak lanjut koordinasi antara JPU dan pihak pemasyarakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








