Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Gelapkan Modal Investasi

AKURAT.CO Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana dan resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh rekan bisnisnya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak investor melalui kuasa hukumnya pada Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Boiyen Mantap ke Pelaminan dengan Rully Anggi Akbar, Akad Nikah Berlangsung Khidmat
Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, mengungkapkan bahwa laporan kliennya telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Oke, jadi untuk hari ini kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” ujar Surya Hamdani saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat Rully Anggi Akbar dengan dua pasal dugaan tindak pidana, yakni Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Adapun pasal yang kami duga ya, ini ada dua pasal, Pasal 378 dan Pasal 372, tipu gelap ya. Ancamannya 4 tahun,” imbuh Surya.
Surya menjelaskan, tim hukumnya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya perjanjian bisnis antara kliennya dengan suami Boiyen tersebut. Bukti itu mencakup dokumen penawaran kerja sama hingga bukti aliran dana.
“Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal, proposal daripada pihak RAA. Dan kedua adalah bukti transfer ya, bukti transfer. Dan yang ketiga berupa perjanjian ya. Seperti itu,” tutur Surya menjelaskan.
Kasus ini bermula dari penawaran investasi yang diajukan Rully Anggi Akbar kepada beberapa investor dengan iming-iming keuntungan tetap. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut diduga tidak terealisasi dan menimbulkan kerugian materiil.
“Total keseluruhan itu kurang lebih Rp300 juta,” ungkap Surya Hamdani.
Menurutnya, dalam perjanjian awal, Rully Anggi Akbar menyampaikan berbagai komitmen terkait pengelolaan dana investasi. Namun pada praktiknya, kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan tertulis.
“Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RAA tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, Surya mengakui bahwa pada tahap awal kerja sama, kliennya sempat menerima keuntungan dari investasi tersebut. Hal itu sempat membuat para investor merasa yakin terhadap kelangsungan bisnis yang dijalankan RAA.
“Klien kami telah menerima keuntungan di awal. Namun terhenti di Januari 2024,” kata Surya.
Padahal, dalam perjanjian yang disepakati, investor dijanjikan keuntungan rutin setiap bulan dengan nominal tertentu.
“Minimal Rp6 juta per bulan,” kata Surya Hamdani.
Baca Juga: Profil Rully Anggi Akbar, Calon Suami Boiyen yang Viral Berkat Foto Prewedding di Yogyakarta
Namun kenyataannya, pembayaran keuntungan tersebut hanya berlangsung dalam waktu singkat sebelum akhirnya berhenti sepenuhnya.
“Hanya empat kali pembayaran. Sampai dengan tahun 2025 ya perjanjiannya,” tegas Surya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









