Akurat
Pemprov Sumsel

Ari Bias Gugat Rp4,9 Miliar atas Lagu Bilang Saja: Orang Taat Hukum Pasti Bayar Royalti!

Sri Agustina | 8 Januari 2026, 10:59 WIB
Ari Bias Gugat Rp4,9 Miliar atas Lagu Bilang Saja: Orang Taat Hukum Pasti Bayar Royalti!

AKURAT.CO Pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, akhirnya angkat bicara mengenai nilai gugatan Rp4,9 miliar yang dia ajukan dalam perkara perdata terhadap PT Aneka Bintang Gading.

Nominal tersebut tercantum dalam gugatan terkait dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral atas karyanya.

Dalam perkara ini, Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading atas dugaan penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin serta tanpa pembayaran royalti.

Baca Juga: Buntut Kasus dengan Ari Bias, Agnez Mo Datangi Kemenkumham: Ingin Belajar UU

Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara perdata pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus bermula dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga aksi panggung di salah satu acara yang digelar di tempat usaha milik PT Aneka Bintang Gading.

Menurut Ari Bias, pihak penyelenggara diduga tidak pernah membayarkan royalti atas penggunaan lagu tersebut.

Ari Bias menegaskan, nilai Rp4,9 miliar bukanlah tuntutan pembayaran royalti biasa, melainkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta jika pelanggaran terbukti di pengadilan.

“Nah ini yg sering keliru, jika terbukti (PT Aneka Bintang Gading melanggar), maka pencipta dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Ari Bias kepada awak media, Rabu (7/1/2026).

Dia menjelaskan bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh pengguna karya yang taat hukum sejak awal, bukan setelah terjadi pelanggaran.

“Jadi bukan menuntut bayar royalti, royalti itu dibayar untuk pengguna yang taat hukum, dibayar sesuai aturan dan tarif yang berlaku pada waktu penggunaan tersebut,” sambungnya.

Sebelum mengajukan gugatan, Ari Bias mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan terkait haknya.

Dirinya bahkan mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pihak yang mengelola royalti.

Namun, selama kurang lebih satu tahun, Ari Bias mengaku tidak mendapatkan jawaban maupun realisasi pembayaran royalti. Kondisi tersebut membuatnya memilih jalur hukum melalui gugatan perdata.

Terkait besaran kerugian yang dituntut, Ari Bias menegaskan angka Rp4,9 miliar tidak ditentukan secara sepihak olehnya.

“(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya enggak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam,” jelas Ari Bias.

“Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta,” tambahnya.

Baca Juga: Agnez Mo Terbukti Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias

Apabila majelis hakim menyatakan PT Aneka Bintang Gading terbukti melanggar hak cipta, maka perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Diketahui, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R