Ari Bias Gugat Rp4,9 Miliar atas Lagu Bilang Saja: Orang Taat Hukum Pasti Bayar Royalti!

AKURAT.CO Pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, akhirnya angkat bicara mengenai nilai gugatan Rp4,9 miliar yang dia ajukan dalam perkara perdata terhadap PT Aneka Bintang Gading.
Nominal tersebut tercantum dalam gugatan terkait dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral atas karyanya.
Dalam perkara ini, Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading atas dugaan penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin serta tanpa pembayaran royalti.
Baca Juga: Buntut Kasus dengan Ari Bias, Agnez Mo Datangi Kemenkumham: Ingin Belajar UU
Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara perdata pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus bermula dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga aksi panggung di salah satu acara yang digelar di tempat usaha milik PT Aneka Bintang Gading.
Menurut Ari Bias, pihak penyelenggara diduga tidak pernah membayarkan royalti atas penggunaan lagu tersebut.
Ari Bias menegaskan, nilai Rp4,9 miliar bukanlah tuntutan pembayaran royalti biasa, melainkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta jika pelanggaran terbukti di pengadilan.
“Nah ini yg sering keliru, jika terbukti (PT Aneka Bintang Gading melanggar), maka pencipta dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Ari Bias kepada awak media, Rabu (7/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh pengguna karya yang taat hukum sejak awal, bukan setelah terjadi pelanggaran.
“Jadi bukan menuntut bayar royalti, royalti itu dibayar untuk pengguna yang taat hukum, dibayar sesuai aturan dan tarif yang berlaku pada waktu penggunaan tersebut,” sambungnya.
Sebelum mengajukan gugatan, Ari Bias mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan terkait haknya.
Dirinya bahkan mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pihak yang mengelola royalti.
Namun, selama kurang lebih satu tahun, Ari Bias mengaku tidak mendapatkan jawaban maupun realisasi pembayaran royalti. Kondisi tersebut membuatnya memilih jalur hukum melalui gugatan perdata.
Terkait besaran kerugian yang dituntut, Ari Bias menegaskan angka Rp4,9 miliar tidak ditentukan secara sepihak olehnya.
“(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya enggak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam,” jelas Ari Bias.
“Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta,” tambahnya.
Baca Juga: Agnez Mo Terbukti Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias
Apabila majelis hakim menyatakan PT Aneka Bintang Gading terbukti melanggar hak cipta, maka perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.
Diketahui, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








