Akurat
Pemprov Sumsel

Saksi Ringankan Ammar Zoni di Persidangan, Sebut Tak Ada Barang Bukti Narkoba Saat Penggeledahan

Sri Agustina | 22 Januari 2026, 23:10 WIB
Saksi Ringankan Ammar Zoni di Persidangan, Sebut Tak Ada Barang Bukti Narkoba Saat Penggeledahan

AKURAT.CO Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa untuk meringankan dakwaan.

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Muhammad Febri dan Susandi Sumargo.

Muhammad Febri yang mengaku pernah menjadi teman sekamar Ammar Zoni sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025 memberikan keterangan terkait kondisi kamar tahanan saat dilakukan penggeledahan.

Baca Juga: Ammar Zoni Ngaku Kecanduan Sabu di Persidangan: Narkoba Itu Penyakit Otak Kronis

Menurut Febri, tidak ditemukan narkotika milik Ammar Zoni dalam proses penggeledahan tersebut.

“Untuk penggeledahan pada saat itu yang ditemukan cuma handphone, charger, sama headset bluetooth aja pak,” ujarnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Ammar Zoni.

Dia juga menegaskan tidak pernah melihat secara langsung Ammar Zoni menggunakan narkoba selama mereka tinggal satu kamar.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.

“Kebetulan saya tidak pernah melihat sih, Bu,” jawab Muhammad Febri.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah melihat Ammar Zoni mengonsumsi obat-obatan medis.

Namun, dia tidak dapat merinci jenis obat yang dimaksud dan hanya menyebutnya sebagai vitamin.

Sebagai informasi, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika.

Para terdakwa disebut terlibat dalam peredaran sabu-sabu, ganja, serta ekstasi.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ammar Zoni disebut menerima 100 gram sabu-sabu dari seseorang bernama Andre pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram sabu-sabu diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Baca Juga: Dari Nusakambangan, Ammar Zoni Transit Sebentar di Lapas Narkotika Jakarta

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan primer adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika.

Sementara dakwaan subsider dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama, yakni dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tanpa hak atau melawan hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R