Dicecar 35 Pertanyaan, Polisi Ungkap Alasan Dokter Richard Lee Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

AKURAT.CO Dokter Richard Lee (DRL) dipastikan tidak menjalani penahanan meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Keputusan ini diambil penyidik Polda Metro Jaya setelah sang dokter menjalani rangkaian pemeriksaan intensif.
Perseteruan panas antara Richard Lee dan Dokter Samira (Doktif) kini memasuki babak baru. Setelah keduanya saling lapor dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, publik menanti kelanjutan proses hukum, terutama terkait status penahanan para pihak.
Baca Juga: Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka Dijadwalkan Ulang 19 Januari 2026
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka bergerak sesuai koridor hukum yang tertuang dalam KUHAP terbaru.
“Berdasarkan dari KUHAP UU No. 20 tahun 2025 pasal 100 ayat 5. Penyidik mempedomani untuk pelaksanaan penyidikan tersebut tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DRL,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya Richard Lee telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (19/2/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari tersebut, penyidik menggali keterangan mendalam terkait kasus yang menjeratnya.
“Kami akan menyampaikan bahwa proses penyidikan tersangka atas nama DRL sudah dilaksanakan, pemeriksaan kemarin pagi hari sampai malam hari. Ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik,” terang Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca Juga: Terus Berkarya, dr. Richard Lee Kembali Sabet Pengakuan Internasional Lewat APAC Award
Kasus ini merupakan buntut dari konflik terbuka antara Richard Lee dan Dokter Samira.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








