Aset Terancam Disita, Rumah Mewah Rp25 Miliar Milik Olivia Nathania Jadi Incaran Korban CPNS Bodong
AKURAT.CO Babak baru persidangan kasus penipuan CPNS yang melibatkan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi, memasuki fase kritis.
Akibat tak kunjung melunasi ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada para korban, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kini bersiap melakukan langkah sita aset.
Olivia dijadwalkan hadir dalam pemanggilan mediasi pada 11 Maret 2026 mendatang. Jika kembali mangkir atau tidak menunjukkan itikad baik, kuasa hukum korban menegaskan bahwa penyitaan harta benda akan segera dilakukan secara paksa.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa aset strategis milik Olivia untuk menutupi kerugian 179 korban.
“Jadi yang kita ajukan disita atau blokir adalah satu, pertama adalah tanah dan bangunan, yang kedua adalah kendaraan, yang ketiga rekening,” ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Fokus utama penyitaan tertuju pada sebuah rumah mewah di kawasan Kalibata yang ditaksir memiliki nilai jual sangat tinggi, jauh melampaui total kerugian para korban.
“Kalau kami nilai, satu rumah aja deh ya, satu rumah di Kalibata itu nilainya Rp25 M. Jadi cukuplah untuk bayar kewajibannya yang cuma Rp8,1 M,” terangnya.
Rumah yang menjadi objek sitaan tersebut diketahui merupakan harta peninggalan dari mendiang ayah kandung Olivia (suami pertama Nia Daniaty).
Status kepemilikan aset tersebut kini menjadi milik Nia Daniaty dan Olivia Nathania.
“Rumah yang di Kalibata itu, itu kan rumah hasil gono-gini Ibu Nia dengan suami yang pertama,” tambah Odie.
Kasus yang mencuat sejak tahun 2021 ini bermula ketika Olivia dan suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan bermodus janji kelulusan CPNS.
Total korban mencapai 178 orang dengan akumulasi kerugian Rp8,1 miliar.
Meski Olivia telah menyelesaikan masa hukuman fisik selama 3 tahun penjara, kewajiban perdatanya untuk mengembalikan uang korban tetap berlaku.
PN Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan para korban dan mewajibkan Olivia, Rafly, serta Nia Daniaty (sebagai turut tergugat) untuk membayar ganti rugi secara penuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









