Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Korban Penipuan: Olivia Nathania Sengaja Lari dari Tanggung Jawab

AKURAT.CO Kasus penipuan bermodus seleksi CPNS yang menjerat putri sulung Nia Daniaty, Olivia Nathania, memasuki babak krusial.
Meski telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan tiga tahun, Olivia kini terancam kehilangan aset keluarga, lantaran tidak kunjung melunasi ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada para korbannya.
Hingga saat ini, keberadaan Olivia masih menjadi teka-teki.
Hal ini terungkap dalam mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Di mana surat panggilan pengadilan dilaporkan gagal terkirim.
Baca Juga: Ada Nia Daniaty Hingga Five Minutes, Wahana Media Entertainment Gelar Perayaan 25 Tahun
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan adanya indikasi Olivia sengaja menghindar dari kewajiban hukumnya.
Dia menyebut pihak pos kesulitan menemui Olivia di alamat rumahnya di kawasan Kalibata Indah.
"Begitu sampai dikirim oleh orang pos ke Kalibata Indah, itu disebutkan bahwa Olivia tidak tinggal di sini, gitu ya," ujar Odie di PN Jaksel.
Odie menilai tindakan ini merupakan pola lama yang kembali terulang sejak persidangan awal kasus ini bergulir.
"Ya memang dari awal begitu ya. Waktu sidang pertama itu selalu menghindar, enggak ngaku bahwa itu rumahnya Nia ataupun rumahnya Olivia, gitu. Sehingga setelah tiga kali panggilan dan ditugaskan juru sita pengganti dari pengadilan baru ditemukan emang itu rumahnya dia," jelasnya.
Ketidakhadiran Olivia dalam dua kali pemanggilan mediasi membuat pihak korban kehilangan kesabaran.
Mereka menilai tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan sengketa perdata ini.
"Memang ya kami anggap itu nakal memang. Nakal dan enggak ada niat baik, gitu," tegas Odie.
Pihak PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada 11 Maret 2026.
Jika Olivia Nathania kembali mangkir, ancaman nyata menanti, yakni eksekusi sita terhadap kediaman Nia Daniaty yang ditaksir memiliki nilai pasar sebesar Rp25 miliar.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Resmi Tersangka Kasus Seleksi CPNS
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Olivia dan suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan atas dugaan penipuan CPNS bodong yang mencatut 178 korban.
Meskipun hukuman pidana penjara telah selesai dijalankan, gugatan perdata ganti rugi tetap berjalan dengan melibatkan Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty sebagai turut tergugat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







