Buntut Laporan Dokter Detektif, Sepanjang Jalan Menuju Rutan Richard Lee Bungkam

AKURAT.CO, Praktisi kecantikan ternama, Dokter Richard Lee, resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026).
Penahanan ini dilakukan usai Richard menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Richard Lee keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dengan pengawalan ketat petugas berpakaian preman.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Diperiksa 8 Jam, Polda Metro Jaya Putuskan Wajib Lapor
Mengenakan kemeja putih, kedua tangan Richard tampak ditutupi baju yang dia kenakan, memicu dugaan bahwa dirinya dalam kondisi terborgol saat digiring menuju sel tahanan.
Sepanjang perjalanan menuju Rutan, Richard Lee memilih untuk bungkam dan tidak merespons berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
Kepastian mengenai penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu.
“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait detail lebih lanjut mengenai alasan penahanan dan perkembangan penyidikan, pihak kepolisian berjanji akan memberikan keterangan lengkap dalam waktu dekat.
“Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” ujar Edy.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini berawal dari laporan Dokter Amira Farahnaz (Dokter Samira/Dokter Detektif) pada akhir tahun 2024.
Baca Juga: Richard Lee Bantah Tudingan Uang Bungkam Rp50 Miliar ke Doktif
Laporan tersebut didasari atas pembelian produk kecantikan bermerek milik Richard Lee seperti White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell melalui marketplace.
Produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian kandungan dengan label hingga masalah sterilisasi kemasan.
Setelah melalui proses penyelidikan panjang dan gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 sebelum akhirnya dilakukan penahanan hari ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









