Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Oleh JPU

AKURAT.CO, Babak baru persidangan kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba mencapai puncaknya.
Aktor Muhammad Ammar Akbar, atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, dituntut hukuman pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Tuntutan berat ini dijatuhkan karena Ammar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di lingkungan rutan.
"Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Ammar Zoni Alami Kekerasan di Lapas? Penyidik Polisi Bantah Tuduhan
Dalam uraian tuntutannya, jaksa memaparkan peran krusial Ammar Zoni yang diduga bertindak sebagai "gudang" atau penampung narkotika sebelum diedarkan ke penghuni rutan lainnya.
JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa terbukti:
"Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," papar JPU.
Fakta persidangan mengungkap bahwa pada Desember 2024, Ammar menerima 100 gram sabu dari seorang DPO bernama Andre.
Sebanyak 50 gram dari kiriman tersebut diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan.
Atas dasar pemufakatan jahat ini, Ammar dituntut paling tinggi di antara lima terdakwa lainnya, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan awal pada Januari 2025. Dakwaan jaksa menyebutkan adanya kerja sama sistematis antar terdakwa dalam mengedarkan sabu, ganja, hingga ekstasi di dalam penjara.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu," tegas JPU mengacu pada dakwaan primer.
Meskipun dalam dakwaan subsider para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika karena.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," ucap JPU.
Baca Juga: Aditya Zoni Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Ammar Zoni: Hancurnya Hukum Negeri Ini
Catatan hitam Ammar Zoni yang telah empat kali terjerat kasus narkoba (2017, Maret 2023, Desember 2023, dan 2025) menjadi faktor pemberat dalam tuntutan ini.
Kasus terakhirnya ini membuktikan bahwa tembok penjara sekalipun tidak menghalangi keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









