Akurat
Pemprov Sumsel

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun: Kuasa Hukum Siapkan Strategi Patahkan Tuntutan Jaksa

Nuzulul Karamah | 13 Maret 2026, 14:41 WIB
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun: Kuasa Hukum Siapkan Strategi Patahkan Tuntutan Jaksa
Ammar Zoni

AKURAT.CO Aktor Ammar Zoni kembali berada di ujung tanduk hukum. Dalam persidangan yang digelar pada 12 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan 9 tahun penjara serta denda senilai Rp500 juta.

Tuntutan ini merupakan buntut dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di dalam lingkungan rumah tahanan.

​Meski menghadapi ancaman hukuman yang masif, pihak Ammar Zoni menyatakan kesiapannya untuk melawan melalui jalur hukum.

Baca Juga: Ammar Zoni Ogah Dipindah ke Nusakambangan, Pengin Ketemu Buah Hati

Kuasa hukumnya, Jon Mathias, menegaskan bahwa tim pembela tidak merasa ciut dengan angka yang diajukan jaksa.

​Keyakinan tim hukum Ammar didasari oleh riwayat persidangan sebelumnya.

Jon Mathias mengingatkan kembali momen di mana hakim memberikan vonis yang jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Pada kasus terdahulu, Ammar sempat dituntut 12 tahun penjara, namun pada akhirnya hanya dijatuhi hukuman 3 tahun.

​Selain rekam jejak putusan, tim kuasa hukum berencana memanfaatkan transisi hukum nasional sebagai celah pembelaan.

Jon menilai bahwa semangat KUHP yang baru seharusnya lebih menitikberatkan pada pemulihan terdakwa.

​“Sifat hukuman ke depannya kan sistem pembinaan, pengawasan, dan kerja sosial. Jadi, kami akan mempersiapkan sebaik mungkin,” tutur Jon Mathias.

​Saat ini, tim hukum sedang membedah setiap poin dakwaan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi) yang komprehensif.

Baca Juga: Jaksa Agung Libya Umumkan Buka Penyelidikan Pembunuhan Putra Mendiang Muammar Gaddafi

Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum argumen pembelaan dipaparkan secara resmi.

​“Tunggu pledoi kami 3 minggu ke depan. Karena kami menganalisa betul semua tuntutan tersebut,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.