Akurat
Pemprov Sumsel

Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pemerkosaan Piche Kota Terus Bergulir ​

Nuzulul Karamah | 17 Maret 2026, 07:57 WIB
Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pemerkosaan Piche Kota Terus Bergulir ​
Piche Kota

AKURAT.CO, Upaya hukum penyanyi Piche Kota bersama dua rekannya, RS dan RM, untuk menggugurkan status tersangka mereka menemui jalan buntu.

Pengadilan Negeri (PN) Atambua resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan ketiganya pada Jumat (13/3/2026).

Putusan ini menjadi lampu hijau bagi kepolisian untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap ACT (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Belu.

Baca Juga: Piche Kota Buka Suara: Bantah Tuduhan Asusila dan Siap Uji Fakta ​

​Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, menegaskan bahwa penolakan tersebut membuat proses hukum kembali berjalan pada relnya. Saat ini, fokus penyidik adalah merampungkan berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.

​"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa kepada awak media, Minggu (15/3/2026).

​Meski sempat terinterupsi oleh proses praperadilan, Gede Ari menjelaskan bahwa penyidikan sebenarnya tidak pernah berhenti total.

Pihak kepolisian kini tengah bekerja keras memenuhi petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini bisa segera disidangkan.

​"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.

​Kasus yang menyeret musisi lokal ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Baca Juga: Mohan Hazian Klarifikasi Tuduhan Pelecehan Seksual: Bantah Pemerkosaan, Akui Pernah Khilaf di Masa Lalu

Piche Kota, RM, dan RS diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni ​Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 15 tahun penjara) dan ​Pasal 415 huruf b KUHP (Ancaman maksimal 9 tahun penjara).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.