Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pemerkosaan Piche Kota Terus Bergulir

AKURAT.CO, Upaya hukum penyanyi Piche Kota bersama dua rekannya, RS dan RM, untuk menggugurkan status tersangka mereka menemui jalan buntu.
Pengadilan Negeri (PN) Atambua resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan ketiganya pada Jumat (13/3/2026).
Putusan ini menjadi lampu hijau bagi kepolisian untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap ACT (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Belu.
Baca Juga: Piche Kota Buka Suara: Bantah Tuduhan Asusila dan Siap Uji Fakta
Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, menegaskan bahwa penolakan tersebut membuat proses hukum kembali berjalan pada relnya. Saat ini, fokus penyidik adalah merampungkan berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa kepada awak media, Minggu (15/3/2026).
Meski sempat terinterupsi oleh proses praperadilan, Gede Ari menjelaskan bahwa penyidikan sebenarnya tidak pernah berhenti total.
Pihak kepolisian kini tengah bekerja keras memenuhi petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum agar kasus ini bisa segera disidangkan.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.
Kasus yang menyeret musisi lokal ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Piche Kota, RM, dan RS diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 15 tahun penjara) dan Pasal 415 huruf b KUHP (Ancaman maksimal 9 tahun penjara).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







