Akurat
Pemprov Sumsel

Lebaran di Rutan, Polisi Pastikan Hak Richard Lee Tetap Terpenuhi

Nuzulul Karamah | 20 Maret 2026, 17:56 WIB
Lebaran di Rutan, Polisi Pastikan Hak Richard Lee Tetap Terpenuhi
Dokter Kecantikan sekaligus Youtuber, Dr. Richard Lee

AKURAT.CO Momen Idul Fitri tahun ini akan terasa berbeda bagi Richard Lee. Ia dipastikan harus merayakan hari kemenangan dari balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak dasarnya sebagai tahanan, termasuk bertemu orang terkasih, tetap akan dipenuhi.

​Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa fasilitas kunjungan akan tetap dibuka bagi para tahanan di hari raya tersebut.

Baca Juga: Polisi Bantah Isu Beri Privilege ke Richard Lee di Tahanan: Semua Sama di Mata Hukum

​Pihak kepolisian menegaskan tidak ada keistimewaan bagi Richard Lee. Prosedur yang diterapkan kepada sang dokter akan sama persis dengan penghuni rutan lainnya demi menjaga integritas lembaga.

​“Layanan tahanan, termasuk kunjungan keluarga, akan tetap berjalan sebagaimana mestinya selama Idul Fitri,” ungkap Andaru dalam pesan singkatnya kepada awak media, baru-baru ini.

​Lebih lanjut, Andaru menekankan bahwa kesamaan hak adalah prinsip utama yang mereka pegang selama proses hukum berlangsung.

​“Prinsipnya, setiap tahanan mendapat perlakuan yang sama. Baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

​Di tengah persiapan layanan Lebaran, tim penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan terus bekerja maraton untuk menyelesaikan administrasi kasus yang menjerat Richard Lee. Target utamanya adalah mempercepat proses agar kasus ini segera naik ke meja hijau.

Baca Juga: ​Buntut Laporan Dokter Detektif, Sepanjang Jalan Menuju Rutan Richard Lee Bungkam

​Jika seluruh dokumen administrasi penyidikan dinyatakan lengkap (P21), maka pihak kepolisian akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.