Akurat
Pemprov Sumsel

Polda Metro Jaya Gandeng Imigrasi dan Kedutaan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Nuzulul Karamah | 24 Maret 2026, 16:37 WIB
Polda Metro Jaya Gandeng Imigrasi dan Kedutaan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Cucu Mpok Nori Dimakamkan

AKURAT.CO, Tragedi berdarah yang menimpa Dwinta Anggary (37), cucu dari komedian legendaris almarhumah Mpok Nori, kini memasuki babak baru.

Pelaku berinisial FTJ, seorang WNA asal Irak yang merupakan mantan suami siri korban, berhasil diringkus polisi saat mencoba melarikan diri menuju Pulau Sumatera.

Baca Juga: Cucu Legenda Mpok Nori Dimakamkan Berdampingan dengan Sang Nenek ​

​Penangkapan dilakukan di rest area Tol Tangerang–Merak pada Sabtu (21/3/2026), kurang dari 24 jam setelah jasad Dwinta ditemukan di kontrakan mereka di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

​Mengingat status pelaku sebagai warga negara asing, Polda Metro Jaya bergerak cepat menjalin komunikasi dengan otoritas terkait guna memastikan tidak ada celah hukum dalam penanganan kasus ini.

​"Tentu, pasti kita koordinasikan dengan Imigrasi dan juga Kedutaan. Kedutaan sudah kami surati kemarin," ucap AKP Fechy di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2026).

​Fokus utama penyidikan saat ini adalah memvalidasi dokumen perjalanan dan izin tinggal FTJ selama berada di Indonesia.

​"Dia punya paspor. Makanya karena itu nanti kita pasti koordinasi dulu dengan Imigrasi. Untuk statusnya itu benar-benar sah masuk Indonesia itu sah atau enggak, nanti itu setelah kita koordinasikan dengan Imigrasi," tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Cucu Mpok Nori di Cipayung: Cemburu Berujung Tragis

​Meski FTJ sempat menunjukkan gelagat depresi dan mencoba mengakhiri hidupnya setelah melakukan aksi keji tersebut, polisi tetap konsisten pada prosedur hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan.

​"Sejauh ini yang kita terapkan adalah Pasal 338 subsider Pasal 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," ungkap Fechy.

​Meskipun pelaku menunjukkan tanda-tanda terpukul atas perbuatannya, pihak kepolisian memastikan proses pengadilan akan terus berjalan.

"Ada penyesalan. Pasti penyesalan ada, tapi semua sudah terjadi, dia harus menjalani hukumannya," tutup AKP Fechy.

​Kini, jenazah Dwinta telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, pemakamannya tepat berdampingan dengan sang nenek, Mpok Nori.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.