Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Sepakat Cerai, Nafkah: Alot...

AKURAT.CO, Upaya perdamaian antara pasangan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi menemui titik temu.
Dalam proses mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Medan pada Rabu (25/2/2026), kedua belah pihak justru memantapkan niat untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka.
Muhammad Idris, kuasa hukum Mawa, mengungkapkan bahwa meskipun kedua klien dipertemukan secara langsung, suasana dingin menyelimuti ruangan.
Baca Juga: Wardatina Mawa: Insanul Boleh Bertemu Anak Asal...
Idris mengonfirmasi bahwa kliennya tetap teguh pada pendiriannya untuk bercerai.
Meski memutuskan berpisah, ada sedikit titik terang mengenai masa depan anak mereka.
Pihak Insanul Fahmi menyatakan tidak keberatan jika hak asuh jatuh ke tangan Mawa, dengan catatan adanya akses pertemuan yang fleksibel.
"Jawaban dari pihak tergugat (Insan) bahwasanya pihak tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika itu sudah bisa menjawab ya pertanyaan ingin berpisah itu," tutur Idrus melalui wawancara via zoom, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga: Insanul Fahmi Pasrah Bercerai: Dikejar Makin Enggak Jelas
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," sambungnya.
Akses bagi Insanul untuk menemui anaknya tidak diberikan tanpa syarat. Pertemuan hanya boleh dilakukan di luar jam sekolah dan sangat bergantung pada kenyamanan sang anak tanpa ada unsur paksaan.
Namun, di balik kesepakatan hak asuh tersebut, masalah finansial menjadi ganjalan utama.
Tuntutan mengenai nafkah idah, mut'ah, hingga permintaan uang tunai Rp100 juta dan logam mulia masih menjadi perdebatan panas yang gagal diselesaikan di meja mediasi.
"Memang ada perdebatan ya masalah permintaan nafkah-nafkah yang diminta oleh penggugat. Namun, di dalam mediasi tadi tidak terpenuhi apa permintaan dari pihak penggugat ya. Itu akan dilanjutkan di persidangan nanti," pungkas Idris.
Dengan gagalnya mediasi ini, perkara akan berlanjut ke pokok persidangan untuk menentukan keputusan akhir mengenai tuntutan nafkah yang belum menemui kesepakatan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







