Akurat
Pemprov Sumsel

Lengkapi Alat Bukti, Polda Metro Jaya Mintai Keterangan Istri dari Tersangka Dokter Richard Lee

Nuzulul Karamah | 27 Maret 2026, 19:44 WIB
Lengkapi Alat Bukti, Polda Metro Jaya Mintai Keterangan Istri dari Tersangka Dokter Richard Lee
Richard Lee

AKURAT.CO, Penyidikan kasus yang menjerat tersangka berinisial DRL terus bergulir di Mapolda Metro Jaya.

Pada Jumat (27/3/2026), penyidik Ditreskrimsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap RE, istri dari DRL, sebagai saksi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum dalam berkas perkara tersebut.

​Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

Baca Juga: Polisi Bantah Isu Beri Privilege ke Richard Lee di Tahanan: Semua Sama di Mata Hukum

Dia menjelaskan bahwa kehadiran RE sangat diperlukan untuk menggali fakta-fakta yang relevan dengan perkara sang suami.

​“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kompol Andaru Rahutomo di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).

​Upaya ini merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menghadirkan alat bukti yang komprehensif, baik melalui keterangan saksi maupun ahli, guna memastikan kasus ini siap dilimpahkan ke meja hijau.

​“Tujuan penyidik saat ini adalah untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan,” ujarnya.

​Mengenai status penahanan DRL, Kompol Andaru menyebutkan bahwa tersangka saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Dia juga memberikan penjelasan mengenai prosedur masa penahanan jika penyidik masih memerlukan waktu tambahan untuk penyusunan berkas.

​“Penahanan pertama tahapannya 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan dan pelengkapan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan,” tuturnya.

​Di sisi lain, pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi tegas mengenai isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya "anak emas" atau perlakuan istimewa terhadap DRL selama di tahanan.

Kompol Andaru menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) berlaku sama bagi setiap individu yang ditahan.

​“Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan,” tegasnya.

Baca Juga: Doktif Bongkar Kebohongan Mobil Mewah Richard Lee, Soroti Rolls-Royce Penuh Manipulasi

​Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa hak-hak dasar para tahanan, seperti menjalankan ibadah dan kebutuhan harian, tetap dipenuhi dengan layak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.