Lengkapi Alat Bukti, Polda Metro Jaya Mintai Keterangan Istri dari Tersangka Dokter Richard Lee

AKURAT.CO, Penyidikan kasus yang menjerat tersangka berinisial DRL terus bergulir di Mapolda Metro Jaya.
Pada Jumat (27/3/2026), penyidik Ditreskrimsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap RE, istri dari DRL, sebagai saksi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum dalam berkas perkara tersebut.
Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.
Baca Juga: Polisi Bantah Isu Beri Privilege ke Richard Lee di Tahanan: Semua Sama di Mata Hukum
Dia menjelaskan bahwa kehadiran RE sangat diperlukan untuk menggali fakta-fakta yang relevan dengan perkara sang suami.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka DRL oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saudari RE yang merupakan istri DRL dilakukan pemeriksaan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kompol Andaru Rahutomo di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menghadirkan alat bukti yang komprehensif, baik melalui keterangan saksi maupun ahli, guna memastikan kasus ini siap dilimpahkan ke meja hijau.
“Tujuan penyidik saat ini adalah untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan,” ujarnya.
Mengenai status penahanan DRL, Kompol Andaru menyebutkan bahwa tersangka saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dia juga memberikan penjelasan mengenai prosedur masa penahanan jika penyidik masih memerlukan waktu tambahan untuk penyusunan berkas.
“Penahanan pertama tahapannya 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan dan pelengkapan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi, sesuai koordinasi antara penyidik dan kejaksaan,” tuturnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi tegas mengenai isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya "anak emas" atau perlakuan istimewa terhadap DRL selama di tahanan.
Kompol Andaru menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) berlaku sama bagi setiap individu yang ditahan.
“Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan,” tegasnya.
Baca Juga: Doktif Bongkar Kebohongan Mobil Mewah Richard Lee, Soroti Rolls-Royce Penuh Manipulasi
Pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa hak-hak dasar para tahanan, seperti menjalankan ibadah dan kebutuhan harian, tetap dipenuhi dengan layak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







