Pleidoi Ammar Zoni: Bantah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba

AKURAT.CO, Aktor Ammar Zoni menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang emosional dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Di hadapan majelis hakim, Ammar tidak hanya mengisahkan perjalanan hidupnya yang terpuruk, tetapi juga melayangkan bantahan keras atas tuduhan sebagai perantara narkotika.
Sambil menahan tangis, mantan suami Irish Bella ini menceritakan rentetan cobaan yang menimpanya, mulai dari jeratan hukum, perceraian, hingga wafatnya sang ayah saat dirinya masih berada di balik jeruji besi.
Baca Juga: Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun: Kuasa Hukum Siapkan Strategi Patahkan Tuntutan Jaksa
Ammar bersumpah bahwa dirinya adalah pengguna, bukan pengedar sebagaimana yang didakwakan.
“Demi Allah saya tidak pernah sekali pun menjual atau menjadi perantara (narkoba), atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan. Demi Allah tidak ada keuntungan sedikit pun yang telah saya terima,” tegas Ammar Zoni.
Tak hanya membantah keterlibatan dalam jaringan peredaran, Ammar juga mengungkap adanya intimidasi dan kekerasan yang dialaminya selama proses penyidikan.
Dia menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya dibuat di bawah tekanan tanpa pendampingan hukum.
“Demi Allah saya tidak didampingi oleh kuasa hukum saat di BAP. Demi Allah BAP dibuat dalam tekanan. Demi Allah saya mendapatkan kekerasan secara fisik, baik ditendang maupun verbal dari oknum kepolisian. Dan saya siap mempertanggungjawabkan semua pernyataan saya,” ujarnya.
Ammar menyadari kesalahannya sebagai penyalahguna narkoba, namun dia memohon agar hakim memberikan kesempatan kedua baginya untuk memperbaiki hidup demi anak-anaknya yang masih kecil.
Dia berharap vonis hakim nantinya tidak menghancurkan sisa masa depannya.
“Semoga Yang Mulia Majelis Hakim dapat berbelas kasih memutuskan perkara nasib hidup saya ke depan. Tanpa saya mengingkari apa yang sudah saya perbuat, namun saya bermohon dengan tulus serendah-rendahnya atas nasib saya agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan umur saya, masa depan saya, karier saya, keluarga saya, anak-anak saya yang masih kecil dan butuh bapak kandungnya. Bukan sebagai seorang penjahat yang pantas dihancurkan hidupnya,” pinta Ammar dengan tulus.
Sebagai penutup pembelaannya, dia berjanji akan meninggalkan dunia hitam narkoba dan kembali berkarya secara positif di dunia seni serta menjadi figur ayah yang baik.
“Izinkan saya untuk menunjukkan saya dapat berubah lebih baik tanpa narkoba. Kembali lagi ke masyarakat, kembali mengukir prestasi, mengukir karier di dunia seni tanpa narkoba, menjadi ayah teladan bagi anak-anak saya, sekaligus menjadi contoh bagi generasi muda berikutnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Oleh JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara.
Ammar didakwa bersama lima tersangka lainnya atas dugaan mengedarkan sabu di lingkungan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kini, nasib sang aktor sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








