Pendiri HYBE Bang Si Hyuk Terancam Ditahan, Polisi Ajukan Surat Perintah Penangkapan

AKURAT.CO Industri K-pop kembali diguncang kabar besar. Pendiri sekaligus chairman HYBE, Bang Si-hyuk, kini menghadapi perkembangan hukum serius setelah polisi Korea Selatan resmi mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terkait dugaan penipuan dalam proses penawaran saham perdana perusahaan.
Kasus ini berpusat pada dugaan pelanggaran Capital Markets Act yang berkaitan dengan IPO HYBE pada 2020.
Baca Juga: HYBE Minta Maaf Usai Comeback BTS di Gwanghwamun, Tetap Tuai Sorotan Global
Penyidik menduga Bang Si Hyuk sempat menyampaikan kepada investor awal bahwa perusahaan tidak memiliki rencana untuk melantai di bursa pada 2019.
Namun tak lama setelah itu, HYBE justru melanjutkan proses IPO yang kemudian menghasilkan keuntungan sangat besar.
Menurut laporan penyelidikan, sejumlah investor disebut menjual saham mereka kepada private equity fund setelah menerima informasi tersebut.
Polisi menduga ada kesepakatan tertutup sebelumnya yang memungkinkan Bang memperoleh sekitar 30 persen dari keuntungan pasca-IPO, dengan total dugaan keuntungan mencapai sekitar 190 miliar won atau lebih dari US$100 juta.
Polisi Ajukan Penahanan
Dalam perkembangan terbaru, polisi metropolitan Seoul telah secara resmi meminta jaksa untuk meneruskan permohonan surat perintah penahanan ke pengadilan. Jika disetujui hakim, Bang Si Hyuk berpotensi segera ditahan dalam beberapa hari ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








