Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Fuad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya karena sedang menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
"Saksi Saudara FHM dalam penjadwalan sebelumnya tidak hadir karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, KPK menyebut pihak Fuad telah menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Karena itu, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad pada pekan depan. KPK optimistis bahwa Fuad akan memenuhi panggilan tersebut setelah kembali ke Indonesia.
"Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," kata Budi.
Namun demikian, KPK belum mengungkap tanggal pasti pemeriksaan ulang terhadap Fuad. Informasi tersebut akan disampaikan lebih lanjut setelah penjadwalan resmi ditetapkan penyidik.
Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur dinilai penting karena namanya masuk dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK saat menahan dua tersangka pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Pada skandal korupsi kuota haji, Fuad diduga ikut terlibat dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, untuk membahas penambahan kuota haji khusus.
Baca Juga: KPK Tunggu Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pulang Haji untuk Diperiksa
KPK menduga pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses pengaturan kuota haji tambahan yang kemudian dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Keterangan Fuad Hasan Masyhur dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian perkara, termasuk menelusuri proses pengambilan keputusan, distribusi kuota haji khusus tambahan. Serta dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari perkara korupsi kuota haji yang saat ini telah menjerat empat tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







