Akurat Logo

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga Juni 2026

Nuzulul Karamah | 6 Mei 2026, 17:28 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga Juni 2026
Richard Lee

AKURAT.CO Penyidik Polda Metro Jaya resmi menambah masa penahanan dokter kecantikan Richard Lee alias DRL untuk 30 hari ke depan.

Keputusan ini memastikan sang dokter tetap berada di rumah tahanan (rutan) setidaknya hingga 3 Juni 2026 mendatang.

Baca Juga: Lengkapi Alat Bukti, Polda Metro Jaya Mintai Keterangan Istri dari Tersangka Dokter Richard Lee

​Langkah ini diambil demi memberikan ruang bagi pihak kejaksaan untuk meneliti berkas perkara yang baru saja diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

​"Kami sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Kami sudah ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk perpanjangan tersebut," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Selasa (5/5/2026).

​Penambahan masa tahanan ini tercatat sebagai perpanjangan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Richard Lee telah ditahan selama 20 hari sejak 6 Maret 2026, yang kemudian diikuti dengan perpanjangan selama 40 hari hingga 5 Mei 2026.

​Terkait prosedur ini, Kompol Andaru menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara (P-19) sesuai arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Penyidik telah mengirimkan kembali berkas yang telah diperbaiki pada 23 April lalu.

​"Proses pelengkapan berkas ini dilakukan agar fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik sinkron dengan delik yang disangkakan. Saat ini kita tunggu bersama perkembangannya, semoga segera dinyatakan lengkap atau P-21," tambah Andaru.

​Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi mengenai isu liar yang menyebut Richard Lee telah bebas atau mendapatkan penangguhan penahanan.

Dengan tegas, Andaru menyatakan bahwa tersangka masih berada di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.

​"Sampai saat ini tersangka DRL masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tidak ada penangguhan penahanan. Kami fokus menuntaskan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya," tegasnya.

​Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) pada Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri Selama 20 Hari oleh Polda Metro Jaya

Richard Lee dijerat dengan pasal UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen atas dugaan pemasaran produk kecantikan yang tidak sesuai dengan label serta regulasi yang berlaku.

Penahanan dilakukan sejak Maret 2026 lantaran dirinya dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.