Dinilai Enggak Logis! Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Nikita Mirzani Lapor ke KY

AKURAT.CO, Polemik hukum yang menjerat aktris kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Didampingi anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pihak keluarga dan kuasa hukum Nikita resmi menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Ekosistem Data Negara Dibenahi Usai Penonaktifan PBI JKN
Langkah ini diambil setelah pihak Nikita mencium aroma kejanggalan, terutama terkait proses putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang dinilai berjalan sangat kilat.
"Akunya jadi bertanya-tanya, apakah kejanggalan itu hanya karena persoalan prosedural atau ada sesuatu udang di balik gorengan," ungkap Rieke Diah Pitaloka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyoroti efisiensi kerja hakim agung yang dianggap tidak masuk akal. Dia membandingkan tumpukan berkas perkara yang sangat tebal dengan waktu pengambilan keputusan yang hanya memakan waktu satu hari.
"Berkas perkaranya segini (tebal) pak. Sangat tidak logis diputus dalam waktu satu hari," tegas Usman saat memberikan penjelasan di hadapan pihak Komisi Yudisial.
Senada dengan Usman, Rieke juga menggarisbawahi masalah transparansi.
Pasalnya, meski putusan sudah keluar sejak Maret lalu, salinan resmi hingga kini belum kunjung diterima oleh pihak keluarga.
"Ada indikasi kejanggalan yang cukup serius. Keputusannya cepat tapi pemberitahuan resminya sampai sekarang belum ada," tambah politisi yang akrab disapa Oneng tersebut.
Kakak kandung Nikita, Edwin Mirzani, yang turut hadir dalam pelaporan tersebut berharap KY bisa bertindak objektif.
Baca Juga: Rieke Diah Tegas Soal Bansos Fiktif : Maju Terus PPATK, Bongkar Permainan Data
Baginya, laporan dengan nomor pengaduan 0528/V/2026/P ini adalah upaya terakhir untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya.
"Harapan saya adalah keadilan itu bisa ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang salah, jelaskan letak kesalahannya," tutur Edwin singkat.
Kasus ini bermula pada November 2024, berawal dari ulasan negatif produk skincare milik dokter Reza Gladys di TikTok yang kemudian dikomentari oleh Nikita.
Perseteruan memanas hingga muncul dugaan permintaan uang "tutup mulut" senilai Rp4 miliar yang melibatkan asisten Nikita, Mail.
Atas dasar dugaan pemerasan, Reza Gladys melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Perjalanan vonis Nikita pun terbilang cukup berat:
PN Jakarta Selatan: Divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan.
PT DKI Jakarta: Hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahkamah Agung: Menolak kasasi pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini, pihak Nikita Mirzani berharap campur tangan Komisi Yudisial dapat mengungkap apakah ada prosedur yang ditabrak di balik vonis yang kini tengah dijalani ibu tiga anak tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





