Dinilai Enggak Logis! Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Nikita Mirzani Lapor ke KY

AKURAT.CO, Polemik hukum yang menjerat aktris kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Didampingi anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, pihak keluarga dan kuasa hukum Nikita resmi menyambangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Ekosistem Data Negara Dibenahi Usai Penonaktifan PBI JKN
Langkah ini diambil setelah pihak Nikita mencium aroma kejanggalan, terutama terkait proses putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang dinilai berjalan sangat kilat.
"Akunya jadi bertanya-tanya, apakah kejanggalan itu hanya karena persoalan prosedural atau ada sesuatu udang di balik gorengan," ungkap Rieke Diah Pitaloka melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (14/5/2026).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyoroti efisiensi kerja hakim agung yang dianggap tidak masuk akal. Dia membandingkan tumpukan berkas perkara yang sangat tebal dengan waktu pengambilan keputusan yang hanya memakan waktu satu hari.
"Berkas perkaranya segini (tebal) pak. Sangat tidak logis diputus dalam waktu satu hari," tegas Usman saat memberikan penjelasan di hadapan pihak Komisi Yudisial.
Senada dengan Usman, Rieke juga menggarisbawahi masalah transparansi.
Pasalnya, meski putusan sudah keluar sejak Maret lalu, salinan resmi hingga kini belum kunjung diterima oleh pihak keluarga.
"Ada indikasi kejanggalan yang cukup serius. Keputusannya cepat tapi pemberitahuan resminya sampai sekarang belum ada," tambah politisi yang akrab disapa Oneng tersebut.
Kakak kandung Nikita, Edwin Mirzani, yang turut hadir dalam pelaporan tersebut berharap KY bisa bertindak objektif.
Baca Juga: Rieke Diah Tegas Soal Bansos Fiktif : Maju Terus PPATK, Bongkar Permainan Data
Baginya, laporan dengan nomor pengaduan 0528/V/2026/P ini adalah upaya terakhir untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya.
"Harapan saya adalah keadilan itu bisa ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang salah, jelaskan letak kesalahannya," tutur Edwin singkat.
Kasus ini bermula pada November 2024, berawal dari ulasan negatif produk skincare milik dokter Reza Gladys di TikTok yang kemudian dikomentari oleh Nikita.
Perseteruan memanas hingga muncul dugaan permintaan uang "tutup mulut" senilai Rp4 miliar yang melibatkan asisten Nikita, Mail.
Atas dasar dugaan pemerasan, Reza Gladys melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Perjalanan vonis Nikita pun terbilang cukup berat:
PN Jakarta Selatan: Divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan.
PT DKI Jakarta: Hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahkamah Agung: Menolak kasasi pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini, pihak Nikita Mirzani berharap campur tangan Komisi Yudisial dapat mengungkap apakah ada prosedur yang ditabrak di balik vonis yang kini tengah dijalani ibu tiga anak tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







