Akurat Logo

Ogah Bayar karena Kualitas Buruk, Vicky Prasetyo Blak-blakan Usai Dipolisikan Pengusaha Audio Rp213 Juta

Nuzulul Karamah | 12 Juni 2026, 19:43 WIB
Ogah Bayar karena Kualitas Buruk, Vicky Prasetyo Blak-blakan Usai Dipolisikan Pengusaha Audio Rp213 Juta
Vicky Prasetyo

AKURAT.CO, Kabar kurang sedap kembali menghampiri presenter kondang Vicky Prasetyo.

Sang "Gladiator" resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang pengusaha perangkat suara asal Surabaya bernama Fajar Ramadhon, atas dugaan penipuan transaksi pengadaan audio senilai Rp213 juta.

​Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan nomor registrasi LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis, 11 Juni 2026.

Tak sendiri, Vicky dilaporkan bersama seorang wanita bernama Fiona Khairunisa yang diduga bertindak sebagai perantara.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Luncurkan Kopi Revolusi dengan Tiga Menu Berfilosofi Perjuangan

​Menanggapi laporan tersebut, Vicky Prasetyo akhirnya buka suara. Alih-alih panik, mantan suami Angel Lelga ini justru mengaku heran.

Dirinya berdalih enggan melunasi pembayaran lantaran perangkat audio yang dipasang di kafe miliknya di Semarang memiliki kualitas yang sangat mengecewakan.

​"Sound-nya kualitas buruk, saya bilang suruh ambil dari tempat saya," kata Vicky, Jumat (12/6/2026).

​Vicky mengklaim telah menginstruksikan manajemen kafenya untuk segera mengembalikan barang-barang tersebut ke pihak pelapor.

Tak hanya itu, dia juga merasa sudah memberikan timbal balik yang adil berupa promosi gratis di media sosialnya.

​"Saya sudah sampaikan sama GM saya untuk angkut dan saya sudah banyak buat video promo untuk tokonya dia," tandasnya.

​Di sisi lain, Fajar Ramadhon selaku pemilik toko Kapten Audio membeberkan kronologi yang berbeda.

Menurut Fajar, kerja sama ini bermula pada Januari 2026 lalu ketika Fiona Khairunisa memesan satu paket perangkat audio untuk kafe milik Vicky di Semarang.

​"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," ungkap Fajar.

​Sebelum kesepakatan terjadi, pihak manajemen Vicky bahkan disebut sudah datang langsung ke toko milik Fajar untuk melakukan uji coba kualitas suara (cek sound).

Setelah kedua belah pihak sepakat, barang pun dikirim dan dipasang.

​Sesuai perjanjian awal, sistem pembayaran seharusnya dilakukan dengan skema uang muka (down payment) sebesar 50 persen setelah unit terpasang, sedangkan sisanya dicicil selama tiga bulan.

Namun kenyataannya, Fajar mengaku belum menerima uang sepeser pun hingga saat ini.

Baca Juga: Diduga Dipalsukan, Kojic Plankton Dan Vicky Prasetyo Siap Tempuh Jalur Hukum

​Merasa diabaikan setelah berulang kali menagih janji dan melayangkan dua kali surat somasi tanpa hasil, Fajar akhirnya memilih jalur hukum. Bersama laporannya, dia juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kuat kepada penyidik, mulai dari lembar invoice transaksi, riwayat percakapan, hingga berkas somasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.