MA Tolak PK Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara: 20 Tahun Penjara Rasanya Masih Kurang

AKURAT.CO Perjuangan aktris Tamara Tyasmara dalam mencari keadilan bagi mendiang putra tercintanya, Dante, menemui babak baru.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan kekasihnya, Yudha Arfandi, terkait kasus kematian sang anak di sebuah kolam renang di kawasan Duren Tiga, Jakarta Timur.
Mendengar kabar tersebut, Tamara mengaku merasa lega dan bersyukur atas putusan MA.
Kendati demikian, bagi seorang ibu yang kehilangan anak semata wayangnya, vonis 20 tahun penjara dinilainya masih belum sebanding dengan rasa kehilangan yang ia tanggung.
"Ya, alhamdulillah ya PK-nya ditolak. Jadi hukumannya tetap pada keputusan PN Jakarta Timur, yaitu tetap 20 tahun penjara," ujar Tamara Tyasmara saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Terpukul Baca Buku Broken Strings, Terngiang Pengalaman Kekerasan Mantan Kekasih
Ketegaran Tamara diuji lantaran baginya, sebesar apa pun hukuman yang diterima terdakwa, hal itu tidak akan pernah bisa mengembalikan kehadiran Dante di pelukannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diakui masih berada di bawah ekspektasi besarnya.
"Sebenarnya dari awal hukuman apa pun tidak ada yang bisa menggantikan Dante. Gimana ya, walaupun 20 tahun, rasanya menurut aku masih kurang," ungkapnya.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Ngaku Uangnya Habis Selama Pacaran dengan Yudha Arfandi
Mantan istri Angger Dimas ini juga kembali mengingat tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya melayangkan tuntutan hukuman mati untuk Yudha Arfandi.
Meski pada akhirnya hakim berkehendak lain dengan vonis dua dekade penjara, Tamara kini memilih untuk berlapang dada dan berserah diri kepada sang pencipta.
"Jaksa kan kemarin menuntut hukuman mati, tetapi hakim memutuskan 20 tahun. Cuma ya aku ya sudahlah, yang penting ada hukuman yang lebih besar lagi kelak di akhirat," tegas Tamara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








