Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawasan Publik di Sidang PK Nikita Mirzani: Kawal Tuntas!

AKURAT.CO Kasus hukum yang menjerat aktris kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (24/6/2026), Nikita dijadwalkan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Momen krusial ini rupanya memantik perhatian dari anggota DPR RI sekaligus rekan sesama artis, Rieke Diah Pitaloka.
Baca Juga: Dinilai Enggak Logis! Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Nikita Mirzani Lapor ke KY
Melalui akun media sosial pribadinya, bintang sinetron Bajaj Bajuri tersebut secara terbuka mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut memantau jalannya persidangan.
"MOHON PENGAWALAN INDONESIA!" seru Rieke dalam unggahan kolaborasi bersama Nikita Mirzani di Instagram, Rabu (24/6/2026).
Bukan tanpa alasan, Rieke menilai bahwa perhatian dan pengawasan dari publik merupakan kunci utama untuk menjaga integritas serta transparansi di dalam ruang sidang.
"Keadilan tidak boleh berjalan sendiri. Setiap proses hukum harus kita kawal bersama agar tetap transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran," tulis Rieke dalam keterangan unggahannya.
Tak main-main, politisi perempuan ini juga menegaskan agar publik tidak mengendurkan pengawasan mereka hingga mengetuknya palu hakim di akhir persidangan nanti.
"Kawal sampai tuntas. Kawal sampai putusan," tegasnya.
Langkah PK ini diambil oleh pihak Nikita Mirzani sebagai upaya hukum terakhir setelah permohonan kasasinya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang menyeret Nikita ini diketahui berakar dari perseteruannya dengan dokter kecantikan, Reza Gladys.
Perseteruan bermula saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di aplikasi TikTok. Nikita Mirzani ikut memberikan kritik tajam terhadap produk tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani vs Reza Gladys Siapa Menang? Adu Tuntutan Ratusan Miliar
Terjadi komunikasi antara pihak Reza Gladys dengan asisten Nikita, Mail, yang berujung pada dugaan pemerasan uang "tutup mulut" senilai Rp4 miliar.
Merasa ditekan, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya.
Pada Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa penahanan.
Proses persidangan yang panjang sempat diwarnai naik-turun putusan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di MA:
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): 11 tahun penjara.
Vonis PN Jakarta Selatan: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan, namun dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Vonis Banding PT DKI Jakarta: Hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan Nikita terbukti sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung: Pada Maret 2026, MA menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani, sehingga vonis 6 tahun penjara resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini, nasib hukum Nikita Mirzani berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








