Rieke Diah Pitaloka Serukan Pengawasan Publik di Sidang PK Nikita Mirzani: Kawal Tuntas!

AKURAT.CO Kasus hukum yang menjerat aktris kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (24/6/2026), Nikita dijadwalkan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Momen krusial ini rupanya memantik perhatian dari anggota DPR RI sekaligus rekan sesama artis, Rieke Diah Pitaloka.
Baca Juga: Dinilai Enggak Logis! Rieke Diah Pitaloka Dampingi Keluarga Nikita Mirzani Lapor ke KY
Melalui akun media sosial pribadinya, bintang sinetron Bajaj Bajuri tersebut secara terbuka mengajak masyarakat Indonesia untuk ikut memantau jalannya persidangan.
"MOHON PENGAWALAN INDONESIA!" seru Rieke dalam unggahan kolaborasi bersama Nikita Mirzani di Instagram, Rabu (24/6/2026).
Bukan tanpa alasan, Rieke menilai bahwa perhatian dan pengawasan dari publik merupakan kunci utama untuk menjaga integritas serta transparansi di dalam ruang sidang.
"Keadilan tidak boleh berjalan sendiri. Setiap proses hukum harus kita kawal bersama agar tetap transparan, objektif, dan berpihak pada kebenaran," tulis Rieke dalam keterangan unggahannya.
Tak main-main, politisi perempuan ini juga menegaskan agar publik tidak mengendurkan pengawasan mereka hingga mengetuknya palu hakim di akhir persidangan nanti.
"Kawal sampai tuntas. Kawal sampai putusan," tegasnya.
Langkah PK ini diambil oleh pihak Nikita Mirzani sebagai upaya hukum terakhir setelah permohonan kasasinya resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang menyeret Nikita ini diketahui berakar dari perseteruannya dengan dokter kecantikan, Reza Gladys.
Perseteruan bermula saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di aplikasi TikTok. Nikita Mirzani ikut memberikan kritik tajam terhadap produk tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani vs Reza Gladys Siapa Menang? Adu Tuntutan Ratusan Miliar
Terjadi komunikasi antara pihak Reza Gladys dengan asisten Nikita, Mail, yang berujung pada dugaan pemerasan uang "tutup mulut" senilai Rp4 miliar.
Merasa ditekan, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya.
Pada Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani masa penahanan.
Proses persidangan yang panjang sempat diwarnai naik-turun putusan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di MA:
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): 11 tahun penjara.
Vonis PN Jakarta Selatan: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan, namun dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Vonis Banding PT DKI Jakarta: Hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan Nikita terbukti sah melakukan pemerasan sekaligus TPPU.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung: Pada Maret 2026, MA menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani, sehingga vonis 6 tahun penjara resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kini, nasib hukum Nikita Mirzani berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








