Sudah Jawab 21 Pertanyaan Penyidik, Sarwendah Kini Serahkan Bukti Rekaman Video ke Polisi

AKURAT.CO Penyanyi sekaligus selebritas Sarwendah kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026). Kehadirannya kali ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Korbinianus Molmen Nomer dan Fammy Ferdinandus, untuk menindaklanjuti laporan kepolisian yang telah diajukan sejak 26 Juni lalu.
Tampil dengan pakaian serba hitam, mantan personel Cherrybelle ini tampak tenang saat melangkah masuk ke ruang penyidik.
Agenda kedatangannya hari ini berfokus pada penguatan laporan atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
Pihak hukum Sarwendah membeberkan bahwa mantan istri Ruben Onsu tersebut sebenarnya telah diperiksa dan memberikan keterangan saat pertama kali membuat laporan resmi.
"Pengambilan keterangan itu sudah, waktu kita buat laporan itu. Waktu itu ada sekitar 21 pertanyaan," ungkap Korbinianus Molmen Nomer di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Kedatangan Sarwendah hari ini secara spesifik bertujuan untuk menyerahkan berkas-berkas digital baru demi memperkuat jerat hukum bagi akun-akun media sosial yang dinilai telah kelewat batas.
"Hari ini agenda penyerahan bukti tambahan. Buktinya itu screen video dari akun yang diduga mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah," jelas Korbinianus lagi.
Meski enggan merinci daftar akun media sosial yang menjadi target, sang pengacara menegaskan bahwa pelaku yang dilaporkan berjumlah lebih dari satu akun.
Baca Juga: Capek Berkonflik Pasca-Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Pilih Fokus Kerja
Namun, saat didesak mengenai materi fitnah yang disebarkan, pihak Sarwendah memilih untuk merahasiakannya demi kelancaran proses hukum.
"Itu kami belum bisa buka, karena masih proses penyelidikan ya," ucap Korbinianus.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk pemenuhan hak dan kewajiban Sarwendah sebagai warga negara yang mencari keadilan.
Kini, setelah semua bukti dan saksi disiapkan, pihak Sarwendah menyerahkan sepenuhnya perkembangan kasus ini ke tangan pihak berwajib.
"Jadi kami melaksanakan kewajiban kita buat laporan, begitu ada minta bukti tambahan kita serahkan bukti-bukti itu dan menghadirkan saksi-saksinya," tutup Korbinianus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Link dan Cara Cek Hasil Pengumuman OSN 2026 Jenjang SD dan SMP, Cek Sekarang!
- 4Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 5Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 6Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 7Yordania vs Argentina: Messi Cetak Gol Lagi, Albiceleste Tutup Fase Grup Tanpa Terkalahkan
- 8Messi Tak Jadi Starter saat Argentina vs Yordania, Scaloni Ungkap Rencananya
- 9Komisi II DPR Belum Bahas Syarat Capres Harus Diusung Tiga Parpol Parlemen
- 10Pimpinan DPR Kumpulkan DEN, BI, Kemenkeu hingga ESDM Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi







