Ajukan PK Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Kubu Nikita Mirzani Soroti Kejanggalan

AKURAT.CO Babak baru perseteruan hukum Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys memasuki fase krusial.
Setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung (MA), artis yang akrab disapa "Nyai" ini resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil bukan karena adanya bukti baru atau novum. Tim kuasa hukum Nikita secara gamblang membongkar alasan di balik pengajuan PK tersebut, yang dinilai sarat akan kejanggalan dan kekhilafan hakim.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan ada dua poin utama yang menjadi landasan mereka dalam melayangkan PK. Salah satu yang paling mencolok adalah adanya dualisme atau pertentangan putusan hukum antara perkara Nikita Mirzani dengan sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail. Padahal, keduanya terseret dalam pusaran kasus yang sama.
"Enggak ada novum, kita mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menurut kacamata hukum pihak Nikita, kekeliruan yang dilakukan oleh majelis hakim tidak hanya terjadi di tingkat akhir, melainkan sudah bergulir sejak putusan di pengadilan tingkat pertama hingga proses banding dan kasasi.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung diminta untuk membuka mata dan meninjau ulang perkara yang menjerat ibu tiga anak tersebut secara lebih jeli.
"Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, ya," beber Usman.
Lebih lanjut, Usman menguliti keanehan yang terjadi dalam penegakan hukum kliennya. Dia membandingkan nasib Nikita dengan Mail yang bak bumi dan langit.
Padahal, konstruksi hukum, pasal yang disangkakan, hingga lokasi dan waktu kejadian perkara yang menjerat keduanya benar-benar identik.
"Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti," ujar Usman heran.
"Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU," sambungnya.
Perbedaan hasil akhir dari dua terdakwa dalam satu kasus yang sama inilah yang dinilai sebagai kartu as bagi kubu Nikita untuk menggoyang putusan sebelumnya.
Usman menilai, kontradiksi ini menjadi bukti nyata bahwa hakim telah keliru.
"Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim," tegasnya.
Melalui langkah PK ini, pihak Nikita Mirzani menaruh harapan besar agar keadilan bisa berpihak kepada mereka. Mereka mendesak agar Mahkamah Agung sudi mengoreksi putusan-putusan terdahulu setelah melihat rekam jejak persidangan secara menyeluruh.
"Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang nanti akan memeriksa PK ini dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya," pungkas Usman menutup wawancara.
Sebagai informasi, badai hukum yang menimpa Nikita Mirzani ini berakar dari perseteruan digital pada November 2024 lalu. Kala itu, produk kecantikan milik Dokter Reza Gladys mendapatkan ulasan negatif dari netizen di aplikasi TikTok, yang kemudian ikut dikritik secara vokal oleh Nikita.
Baca Juga: Dokter Reza Gladys Dirikan Yayasan, 1.000 Sembako hingga Pengobatan Gratis Untuk Warga Cianjur
Persoalan berbuntut panjang ketika terjadi komunikasi di balik layar antara dr. Reza Gladys dengan Mail. Komunikasi tersebut diduga berujung pada aksi pemerasan atau uang “tutup mulut” dengan nominal fantastis yang disepakati sebesar Rp4 miliar.
Merasa tersudut dan mendapat tekanan, Dokter Reza Gladys akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Nikita Mirzani dan Mail ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Hingga pada Maret 2025, status Nikita dan sang asisten resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung menjalani masa penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








