Akurat Logo

​Tuntutan Buzzer Cuma 2 Tahun, Heni Sagara Menangis Ungkap Bisnis Rugi Rp4,3 Triliun

Nuzulul Karamah | 9 Juli 2026, 17:36 WIB
​Tuntutan Buzzer Cuma 2 Tahun, Heni Sagara Menangis Ungkap Bisnis Rugi Rp4,3 Triliun
Heni Sagara

AKURAT.CO Pengusaha kosmetik kenamaan tanah air, Heni Sagara, tak mampu membendung rasa kecewanya.

Bersama tim kuasa hukum, Heni secara terbuka memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada dua terdakwa buzzer, Feri dan Restu.

​Kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini bermula dari kampanye hitam (black campaign) dan fitnah terstruktur yang menyerang bisnis kosmetik miliknya.

Baca Juga: ​Setahun Jadi Korban Black Campaign, Heni Sagara Nangis Ungkap Momen Pilu Pasca Melahirkan di Persidangan

Tak main-main, aksi keji tersebut membuat perusahaan Heni mengalami kerugian materiil fantastis yang ditaksir mencapai Rp4,3 triliun.

​Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, terungkap bahwa para terdakwa terbukti memanipulasi digital lewat sistem robotik (bot) dan pond farming demi melejitkan topik fitnah hingga menjadi trending topic di media sosial.

​Sambil menahan emosi, Heni Sagara membeberkan bagaimana perjuangan puluhan tahunnya hancur dalam sekejap akibat ulah tak bertanggung jawab tersebut.

​"Usaha yang saya bangun dengan ilmu, kompetensi, dan kerja keras selama 20 tahun dihancurkan seketika lewat fitnah keji. Wajah saya diubah menjadi binatang, produk kami difitnah berbahaya padahal BPOM sudah bersaksi produk kami aman. Kalau hukuman buzzer hanya 2 tahun, ini akan jadi contoh buruk dan ladang pekerjaan baru bagi pelaku kriminal untuk menghancurkan kompetitor bisnis. Ada ribuan karyawan saya yang hidupnya bergantung pada perusahaan ini," ujar Heni Sagara, Kamis (9/7/2026).,

​Tak berhenti di dua terdakwa ini, Heni menegaskan bakal terus mengusut dalang utama di balik serangan digital yang menjatuhkan nama baiknya.

​"Ini bukan akhir. Saya akan kejar bos-bos buzzer, aktor intelektual yang menyiapkan materi fitnah dan mendanai gerakan ini sampai kapan pun!" tegasnya.

​Kuasa hukum Heni Sagara, Yunus Adi Prabowo, menjelaskan bahwa angka Rp4,3 triliun tersebut berasal dari kalkulasi sementara akibat pembatalan sepihak pesanan (purchase order) berskala besar serta penurunan omset yang sangat drastis. Masalah ini pun ikut memukul kondisi psikis sang klien.

​“Per hari ini kerugian yang sudah dikalkulasi Rp4,3 triliun. Belum lagi klien kami yang menjadi sakit, sakit batin ya bu ya? Sedih, ya kan, malu, di mata masyarakat dan di manapun, ini kerugian tidak hanya mengenai nama baik, tapi atas nama keluarga kemudian perusahaan juga mengalami penurunan omset,” papar Yunus Adi.

​Melihat dampak luar biasa yang menghantam keluarganya, Iwa Sagara selaku suami dari Heni Sagara, menaruh harapan besar pada putusan meja hijau.

Baca Juga: Kasus Fitnah Heni Sagara Masuk Babak Baru: Dua Buzzer Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Dia meminta majelis hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan segala aspek kerugian korban.

​“kami berharap hakim akan menggunakan hati nuraninya memutuskan putusan yang lebih adil seadil-adilnya buat kami,” tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.