Pihak Ruben Onsu Tegaskan Hak Ayah Tak Bergantung pada Nafkah

AKURAT.CO Polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses sengketa hak asuh anak di pengadilan.
Di tengah pembahasan mengenai nafkah anak, pihak Ruben menegaskan bahwa hak seorang ayah untuk tetap hadir dalam kehidupan anak tidak dapat diukur semata dari aspek finansial.
Baca Juga: Soal Nafkah Rp75 Juta Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Belum Ada Ketetapan Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Menurutnya, kewajiban memberikan nafkah dan hak seorang ayah untuk menjalin hubungan dengan anak merupakan dua hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan.
Hak Ayah Tetap Melekat Meski Orang Tua Berpisah
Minola menjelaskan bahwa perceraian tidak menghapus status maupun tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya.
"Seorang ayah tetap memiliki hak sekaligus tanggung jawab terhadap anak. Jadi, meskipun ibu merasa sanggup memenuhi kebutuhan mereka sendiri, bukan berarti peran ayah menjadi tidak diperlukan," ujar Minola dikutip pada Senin, (27/7/2026).
Persoalan Nafkah Dinilai Perlu Dipisahkan
Pihak Ruben menyebut hingga saat ini belum menerima rincian kebutuhan anak yang menjadi dasar pemberian nafkah.
Oleh sebab itu, mereka menilai pembahasan mengenai biaya hidup anak sebaiknya diproses secara terpisah dari persoalan hak asuh maupun hubungan antara ayah dan anak.
Menurut Minola, kehadiran seorang ayah dalam kehidupan anak tidak hanya diwujudkan melalui dukungan materi, tetapi juga perhatian, kasih sayang, dan keterlibatan dalam berbagai aspek kehidupan mereka.
"Urusan biaya hidup anak berbeda dengan hak seorang ayah untuk menjalin hubungan dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya. Keduanya tidak bisa dicampur menjadi satu persoalan," jelasnya.
Sengketa Hak Asuh Masih Berjalan
Kasus hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi, namun belum mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Dituding Serahkan Aset Berutang ke Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Itu Pilihan Dia Sendiri
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 6 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








