Pihak Ruben Onsu Tegaskan Hak Ayah Tak Bergantung pada Nafkah

AKURAT.CO Polemik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik seiring berlanjutnya proses sengketa hak asuh anak di pengadilan.
Di tengah pembahasan mengenai nafkah anak, pihak Ruben menegaskan bahwa hak seorang ayah untuk tetap hadir dalam kehidupan anak tidak dapat diukur semata dari aspek finansial.
Baca Juga: Soal Nafkah Rp75 Juta Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Belum Ada Ketetapan Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Menurutnya, kewajiban memberikan nafkah dan hak seorang ayah untuk menjalin hubungan dengan anak merupakan dua hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan.
Hak Ayah Tetap Melekat Meski Orang Tua Berpisah
Minola menjelaskan bahwa perceraian tidak menghapus status maupun tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya.
"Seorang ayah tetap memiliki hak sekaligus tanggung jawab terhadap anak. Jadi, meskipun ibu merasa sanggup memenuhi kebutuhan mereka sendiri, bukan berarti peran ayah menjadi tidak diperlukan," ujar Minola dikutip pada Senin, (27/7/2026).
Persoalan Nafkah Dinilai Perlu Dipisahkan
Pihak Ruben menyebut hingga saat ini belum menerima rincian kebutuhan anak yang menjadi dasar pemberian nafkah.
Oleh sebab itu, mereka menilai pembahasan mengenai biaya hidup anak sebaiknya diproses secara terpisah dari persoalan hak asuh maupun hubungan antara ayah dan anak.
Menurut Minola, kehadiran seorang ayah dalam kehidupan anak tidak hanya diwujudkan melalui dukungan materi, tetapi juga perhatian, kasih sayang, dan keterlibatan dalam berbagai aspek kehidupan mereka.
"Urusan biaya hidup anak berbeda dengan hak seorang ayah untuk menjalin hubungan dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya. Keduanya tidak bisa dicampur menjadi satu persoalan," jelasnya.
Sengketa Hak Asuh Masih Berjalan
Kasus hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi, namun belum mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Dituding Serahkan Aset Berutang ke Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Itu Pilihan Dia Sendiri
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 6 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









