Putusan PTA Bandung Akui Teddy Pardiyana Ahli Waris Lina Jubaedah, Rizky Febian Cari Solusi Terbaik

AKURAT.CO Babak baru konflik perebutan harta warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali bergulir.
Pengadilan Tinggi Agama Bandung resmi membatalkan keputusan tingkat pertama dan menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris yang sah secara hukum dari almarhumah.
Menanggapi putusan banding yang mengabulkan permohonan mantan ayah sambungnya tersebut, Rizky Febian tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Baca Juga: Jadi Ayah, Rizky Febian Manggung Sambil Ngomong: Terima Kasih Mahalini!
Putra sulung komedian Sule ini memilih menyerahkan langkah penanganan perkara kepada tim hukumnya.
"Ditunggu aja, aku sudah diskusi sama kuasa hukum aku perihal itu," ungkap Rizky Febian saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Suami penyanyi Mahalini Raharja itu menegaskan bahwa prioritas utamanya saat ini adalah merumuskan jalan keluar yang tidak merugikan pihak manapun.
"Aku sedang mencari solusi yang terbaik seperti apa," sambungnya.
Kendati dinamika hukum kembali memanas, pelantun lagu Kesempurnaan Cinta ini menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan.
Ia berharap saluran komunikasi tetap terbuka demi mencegah meluasnya potensi perselisihan.
"Jadi tetap ada komunikasi," tegasnya singkat.
Sebagai informasi, perselisihan status ini berawal saat Teddy Pardiyana mendaftarkan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025 lalu.
Gugatan tersebut sempat dikandaskan di tingkat pertama, sebelum akhirnya Teddy melayangkan upaya banding dan dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Meski begitu, status putusan tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Sengketa Warisan Lina Jubaedah Memanas Lagi, Sule Bebaskan Rizky Febian Ambil Langkah Kasasi
Pihak Rizky Febian dan keluarga masih mengantongi hak konstitusional untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








