Akurat Logo

Vonis 2 Tahun bagi Terdakwa Black Campaign, Heni Sagara Desak Polisi Usut Dalang Utama

Nuzulul Karamah | 13 Agustus 2026, 20:11 WIB
Vonis 2 Tahun bagi Terdakwa Black Campaign, Heni Sagara Desak Polisi Usut Dalang Utama
Heni Sagara - Instagram

AKURAT.CO Babak baru kasus pencemaran nama baik dan kampanye hitam (black campaign) yang menimpa pebisnis Heni Sagara mulai menemui titik terang.

Pengadilan Negeri Bandung resmi menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada dua terdakwa, Fery dan Restu.

​Atas putusan majelis hakim tersebut, Heni Sagara mengaku legawa. Lebih dari sekadar menerima vonis, ia mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum yang siap mengembangkan kasus ini untuk membongkar aktor intelektual serta penyandang dana di balik aksi propaganda negatif yang merugikan bisnisnya.

Baca Juga: ​Tuntutan Buzzer Cuma 2 Tahun, Heni Sagara Menangis Ungkap Bisnis Rugi Rp4,3 Triliun

​Heni menilai, para terdakwa di persidangan sebenarnya hanyalah korban manipulasi dari pihak yang memanfaatkan mereka demi kepentingan bisnis tertentu.

​"Kalau saya untuk Fery dan Restu, dari lubuk hati saya yang paling dalam, mereka itu anak yang baik ya... Sebenarnya yang jahatnya itu adalah yang menyuruhnya dan mem-brainwash otak mereka. Intinya kalau saya untuk Fery dan Restu, saya ikhlas ancaman hukumannya 2 tahun itu saya ikhlas, saya ikhlas sekali," ujar Heni Sagara di PN Bandung, Kamis (13/8/2026).

​Kegembiraan Heni kian bertambah setelah fakta persidangan mengungkap adanya indikasi aliran dana mencurigakan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak luar.

Langkah hakim untuk memperluas penyidikan dinilainya sebagai keputusan tepat agar hukum tidak tumpul di tingkat eksekutor semata.

​"Dan saya juga hari ini senang, bahagia, karena ya ini dikembangkan, ditindaklanjuti, dilanjutkan ya. Kasus ini jadi bukan berhenti sampai di sini. Sekarang semuanya tertuju pada dalangnya, gitu kan, pada yang memerintahkannya dan yang membayarnya," tambahnya.

​Salah satu fakta menarik yang menyedot perhatian dalam persidangan adalah munculnya klaim istilah 'Jumat Berkah' terkait pengiriman dana sebesar Rp20 juta kepada terdakwa.

Baca Juga: ​Tuntutan Buzzer Cuma 2 Tahun, Heni Sagara Menangis Ungkap Bisnis Rugi Rp4,3 Triliun

Menanggapi hal tersebut, Heni memberikan sindiran tajam. Menurutnya, alibi tersebut sangat tidak masuk akal jika dikaitkan dengan aksi penyebaran konten merusak di media sosial.

​"Ya, kalau mau ngasih Jumat Berkah... eh, sorry sorry sorry. Kalau mau ngasih Jumat Berkah, satu, ke panti asuhan, panti sosial, terus ee ke masjid, ke panti jompo, gitu kan? Itu baru tuh bisa keterangannya Jumat Berkah, gitu kan. Dan masuk akal. Masih banyak di sini lembaga-lembaga sosial, panti sosial yang membutuhkan Jumat Berkah, ya. Bukan hanya orang yang membuat ee... postingan-postingan negatif, black campaign, gitu kan, yang kamu harus kasih Jumat Berkah, itu enggak... ya, masuk akal. Enggak nyambung. Kecuali memang istilah Jumat Berkah sudah terbiasa mungkin dia gunakan, haha. Itu... itu beda lagi ceritanya," tegas Heny Sagara.

Kuasa Hukum Heny Sagara, Yunus, memperjelas bahwa pertimbangan hakim untuk terus mengusut kasus ini didasari oleh adanya bukti transaksi keuangan dari pihak luar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara logis.

Pengembangan perkara ini dianggap penting demi memberi efek jera sekaligus menegakkan etika di dunia digital dan ranah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

​Dukungan moral juga mengalir dari sang suami, Iwa Wahyudin. Pihak keluarga berharap insiden hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengguna media sosial dan content creator agar senantiasa menjaga etika serta tidak mudah tergiur menjadi alat propaganda jahat pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.