Akurat
Pemprov Sumsel

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Cara Hitung Pajak Kendaraan Listrik 2026

Nurma Nafisa Faradilla | 20 April 2026, 11:39 WIB
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Cara Hitung Pajak Kendaraan Listrik 2026
Mobil listik. (Freepik)

AKURAT.CO Kebijakan terkait mobil listrik di Indonesia kembali mengalami perubahan penting pada 2026. Jika sebelumnya kendaraan listrik identik dengan bebas pajak, kini aturan tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis.

Pemerintah mulai menerapkan skema baru yang lebih fleksibel, di mana kebijakan pajak kendaraan listrik tidak sepenuhnya ditentukan pusat, melainkan juga melibatkan peran pemerintah daerah. Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya, terutama soal bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik terbaru.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah memperbarui sistem pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).

Baca Juga: Penjualan Melejit! Ini 9 Rekomendasi Mobil Listrik Irit dan Nyaman untuk Keluarga

Dalam aturan ini, mobil listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak seperti sebelumnya. Berbeda dengan kebijakan lama dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara jelas memberikan pengecualian pajak, aturan terbaru membuka opsi yang lebih dinamis.

Kini, insentif pajak seperti pembebasan atau pengurangan tetap memungkinkan, tetapi bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Perubahan paling mencolok dalam aturan baru ini adalah tidak adanya lagi standar nasional untuk pajak mobil listrik. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menentukan apakah kendaraan listrik akan tetap dibebaskan dari pajak, diberikan keringanan sebagian, atau dikenakan pajak penuh seperti kendaraan konvensional.

Dengan kondisi tersebut, pemilik kendaraan listrik di suatu wilayah dapat memperoleh kebijakan yang berbeda dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Cara Hitung Pajak Mobil Listrik 2026

Meski kebijakan berubah, mekanisme dasar perhitungan pajak kendaraan tidak mengalami perubahan.

Perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) tetap mengacu pada dua komponen utama:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

  2. Bobot kendaraan (dampak terhadap jalan dan lingkungan)

Untuk kategori mobil penumpang seperti minibus, bobot yang digunakan umumnya 1,050.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik untuk Perjalanan Jauh 2026, Irit dan Tangguh

Rumusnya adalah:

DP PKB = NJKB × Bobot

Hasil perhitungan ini nantinya menjadi dasar penentuan pajak akhir, yang kemudian disesuaikan dengan tarif di masing-masing daerah.

Contoh Perhitungan Pajak Mobil Listrik

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa ilustrasi perhitungan:

  1. Mobil listrik dengan NJKB Rp118 juta

DP PKB sekitar Rp123,9 juta

  1. Mobil listrik dengan NJKB Rp498 juta

DP PKB sekitar Rp510,45 juta

  1. Mobil listrik premium dengan NJKB di atas Rp1 miliar

DP PKB bisa menembus Rp1,27 miliar

Sebagai pembanding, mobil konvensional seperti Toyota Avanza juga menggunakan rumus yang sama dalam menghitung pajaknya.

Artinya, tidak ada perbedaan formula antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar bensin. Perbedaannya hanya terletak pada kebijakan insentif.

Baca Juga: Mengapa Mobil Listrik Buatan China Semakin Diminati? Ini Kelebihannya

Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Melonjak di Awal 2026, BYD Ungkap Teknologi Baterai dan Fast Charging Terbaru

FAQ

1. Apakah mobil listrik masih bebas pajak di tahun 2026?

Tidak selalu. Mulai 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Kebijakan pembebasan atau keringanan pajak ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

2. Bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik terbaru?

Cara menghitungnya tetap sama seperti kendaraan pada umumnya, yaitu menggunakan rumus: DP PKB = NJKB × Bobot. Hasilnya kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku di daerah.

3. Apakah pajak mobil listrik sama dengan mobil bensin?

Dari sisi perhitungan dasar, sama. Namun, mobil listrik bisa mendapatkan insentif seperti pembebasan atau pengurangan pajak, tergantung kebijakan daerah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.