Mengenal Pulau Umang di Banten yang Viral di Medsos, Ini Fakta dan Pesonanya

AKURAT.CO Ramai diperbincangkan di media sosial bahwa Pulau Umang yang terletak di Banten dijual dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar. Isu ini langsung menyita perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun akhirnya membuka suara dan mengambil langkah tegas.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) langsung turun tangan setelah kabar penjualan pulau Umang viral.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa Pulau Umang memang dikelola oleh pihak swasta, yaitu PT GSM.
Baca Juga: 127,3 Hektare Wilayah Malaysia di Pulau Sebatik Kini Jadi Milik Indonesia
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (16/4/2026), berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak pengelola tidak mengiklankan penjualan pulau tersebut secara resmi. Iklan yang beredar diduga berasal dari agen properti dan kini telah dihapus setelah dilakukan pengawasan.
KKP pun mengambil langkah penyegelan sementara untuk melakukan pendalaman terkait perizinan dan kepemilikan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan, terutama oleh pihak asing.
Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak berniat menghentikan aktivitas usaha di pulau tersebut. Penyegelan ini hanya bertujuan untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengenal Pulau Umang di Banten
Terlepas dari polemik yang sedang ramai, Pulau Umang sebenarnya adalah salah satu destinasi wisata bahari eksotis di Kabupaten Pandeglang, Banten. Lokasinya berada di ujung barat Pulau Jawa dan cukup dekat dari Jakarta, sekitar 183 kilometer.
Pulau ini memiliki luas sekitar 5 hektare dengan panorama alam yang masih asri. Hamparan pasir putih, air laut yang jernih, serta suasana tenang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan yang ingin melepas penat.
Selain itu, letaknya yang dekat dengan Taman Nasional Ujung Kulon membuat Pulau Umang sering dijadikan titik awal untuk menjelajahi kawasan konservasi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








