Simak Baik-Baik! Ini Aturan Penggunaan Logo HUT RI ke-80 agar Sesuai Ketentuan

AKURAT.CO Mari simak bersama aturan penggunaan logo HUT RI ke-80 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Logo HUT RI ke-80 bukan hanya sekedar gambar, melainkan simbol yang memiliki makna mendalam dan filosofi.
Oleh karena itu, penggunaan logo HUT RI ke-80 harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar tidak menyimpang dari esensi perayaan.
Baca Juga: Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT ke-80 RI, Pengamat Minta Negara Tidak Menghakimi
Mengapa Ada Aturan Penggunaan Logo?
Aturan ini dibuat untuk menjaga kesakralan dan makna logo. Setiap elemen dalam logo HUT RI, mulai dari warna, bentuk, hingga font, telah dirancang khusus untuk merefleksikan semangat kemerdekaan dan tema tahunan.
Jika logo digunakan secara tidak tepat, maknanya bisa luntur atau bahkan disalahartikan.
Aturan Utama Penggunaan Logo Resmi HUT RI ke-80
- Jangan ubah arah atau posisi logo di luar ketentuan resmi.
- Gunakan hanya warna resmi dari palet yang telah disediakan (jangan ganti warna sesuka hati).
- Hindari efek bayangan (shadow), karena akan merusak tampilan logo.
- Logo bukan untuk digambar garis saja harus ditampilkan utuh sesuai desain aslinya.
- Konsistensi warna itu wajib, jangan utak-atik komposisinya.
- Merah-putih hanya boleh digunakan sesuai konteks visual yang ditentukan.
- Jangan letakkan logo di latar foto yang terlalu ramai atau berwarna mencolok, karena bisa mengganggu visibilitas.
- Pastikan ada kontras yang cukup antara logo dan latar belakang, supaya logo tetap terbaca dengan jelas.
- Media Penempatan Logo
- Logo utama cocok untuk media horizontal seperti spanduk, billboard, dan layar LED mendatar.
- Logo primer lebih pas untuk media vertikal, misalnya umbul-umbul, x-banner, brosur lipat, hingga LED vertikal.
Aturan Ukuran dan Penempatan
- Ukuran minimal logo utama adalah 225 piksel atau 8 cm.
- Untuk logo sekunder, ukuran terkecil adalah 150 piksel atau 5 cm.
- Logo harus ditempatkan dengan margin seimbang (2:2:2:2) dan harus dalam posisi tegak lurus tidak boleh dimiringkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








