Simak Baik-Baik! Ini Aturan Penggunaan Logo HUT RI ke-80 agar Sesuai Ketentuan

AKURAT.CO Mari simak bersama aturan penggunaan logo HUT RI ke-80 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Logo HUT RI ke-80 bukan hanya sekedar gambar, melainkan simbol yang memiliki makna mendalam dan filosofi.
Oleh karena itu, penggunaan logo HUT RI ke-80 harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar tidak menyimpang dari esensi perayaan.
Baca Juga: Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT ke-80 RI, Pengamat Minta Negara Tidak Menghakimi
Mengapa Ada Aturan Penggunaan Logo?
Aturan ini dibuat untuk menjaga kesakralan dan makna logo. Setiap elemen dalam logo HUT RI, mulai dari warna, bentuk, hingga font, telah dirancang khusus untuk merefleksikan semangat kemerdekaan dan tema tahunan.
Jika logo digunakan secara tidak tepat, maknanya bisa luntur atau bahkan disalahartikan.
Aturan Utama Penggunaan Logo Resmi HUT RI ke-80
- Jangan ubah arah atau posisi logo di luar ketentuan resmi.
- Gunakan hanya warna resmi dari palet yang telah disediakan (jangan ganti warna sesuka hati).
- Hindari efek bayangan (shadow), karena akan merusak tampilan logo.
- Logo bukan untuk digambar garis saja harus ditampilkan utuh sesuai desain aslinya.
- Konsistensi warna itu wajib, jangan utak-atik komposisinya.
- Merah-putih hanya boleh digunakan sesuai konteks visual yang ditentukan.
- Jangan letakkan logo di latar foto yang terlalu ramai atau berwarna mencolok, karena bisa mengganggu visibilitas.
- Pastikan ada kontras yang cukup antara logo dan latar belakang, supaya logo tetap terbaca dengan jelas.
- Media Penempatan Logo
- Logo utama cocok untuk media horizontal seperti spanduk, billboard, dan layar LED mendatar.
- Logo primer lebih pas untuk media vertikal, misalnya umbul-umbul, x-banner, brosur lipat, hingga LED vertikal.
Aturan Ukuran dan Penempatan
- Ukuran minimal logo utama adalah 225 piksel atau 8 cm.
- Untuk logo sekunder, ukuran terkecil adalah 150 piksel atau 5 cm.
- Logo harus ditempatkan dengan margin seimbang (2:2:2:2) dan harus dalam posisi tegak lurus tidak boleh dimiringkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









