Libur Lebaran 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal Masuk ASN Setelah Idul Fitri

AKURAT.CO Libur Lebaran 2026 resmi berlangsung hingga 24 Maret 2026. Setelah masa libur Idul Fitri berakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak langsung kembali bekerja penuh di kantor, melainkan menjalani sistem kerja fleksibel selama tiga hari.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 25–27 Maret 2026.
Dalam periode tersebut, pegawai tetap bekerja, namun dapat melaksanakan tugas dari lokasi mana saja tanpa harus hadir secara fisik di kantor.
ASN WFA 25–27 Maret 2026
Adapun jadwal kerja fleksibel ASN setelah libur Lebaran adalah sebagai berikut:
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Skema ini menjadi masa transisi sebelum aktivitas perkantoran kembali normal.
Baca Juga: Penumpang Whoosh Tembus 21.500 Penumpang, Arus Balik Lebaran Mulai Terlihat
Masuk Kantor Normal Mulai 30 Maret 2026
ASN dijadwalkan kembali bekerja secara penuh di kantor mulai Senin, 30 Maret 2026. Dengan demikian, meskipun libur resmi berakhir pada 24 Maret, pola kerja fleksibel masih diterapkan hingga akhir pekan.
WFA Bukan Tambahan Libur
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan penambahan cuti. ASN tetap wajib menjalankan tugas dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini bertujuan menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat sekaligus memberikan ruang penyesuaian pasca-Lebaran.
Ketentuan Pelaksanaan
Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah diminta:
Mengatur pembagian pegawai sesuai kebutuhan layanan.
Memastikan layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan.
Mengoptimalkan sistem digital untuk mendukung kerja jarak jauh.
Melakukan pengawasan kinerja pegawai.
Menjaga kanal pengaduan masyarakat tetap aktif.
Menyampaikan informasi layanan secara transparan.
Baca Juga: Kalender Jawa 25 Maret 2026: Cek Weton, Pasaran, dan Wataknya
Selain itu, ASN diingatkan untuk tetap menjaga profesionalitas dan integritas selama masa kerja fleksibel.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik tetap berjalan efektif selama periode Lebaran 2026 tanpa mengganggu kinerja aparatur negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal




