Cara Membuat Surat Keterangan Sehat 2026: Cek Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru!

AKURAT.CO Inilah cara membuat surat keterangan sehat menjadi salah satu dokumen yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau kuliah, mengikuti seleksi CPNS, hingga persyaratan administrasi lainnya.
Proses pembuatannya pun cukup mudah selama kamu mengetahui syarat, alur pemeriksaan, dan biaya yang harus disiapkan.
Berikut panduan lengkap cara membuat surat keterangan sehat beserta syarat dan estimasi biayanya.
Baca Juga: HGI Jakarta Domino Tournament 2026 Resmi Dimulai, Diikuti 1000 Lebih Peserta
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat
1. Datangi fasilitas kesehatan
Kunjungi puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang melayani pembuatan surat keterangan sehat. Sebaiknya pilih lokasi yang dekat agar lebih praktis dan menghemat waktu.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Sebelum berangkat, pastikan kamu sudah membawa dokumen seperti KTP, pas foto (jika diminta), dan kartu BPJS atau kartu asuransi kesehatan bila ada. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pendaftaran.
3. Daftar di bagian administrasi
Sesampainya di lokasi, sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin membuat surat keterangan sehat. Setelah itu, isi formulir yang diberikan dan lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku di fasilitas kesehatan tersebut.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Buka Kejurnas Atletik dan Indonesia U-18 Open 2026, Diikuti 1.000 Atlet
4. Ikuti pemeriksaan kesehatan
Setelah proses administrasi selesai, tunggu hingga namamu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter.
Umumnya, pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, tinggi dan berat badan, serta pemeriksaan kondisi fisik secara umum.
5. Ambil surat keterangan sehat
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, dokter akan menerbitkan dan menandatangani surat keterangan sehat yang telah diberi stempel resmi.
Sebelum pulang, periksa kembali nama, tanggal lahir, dan data lainnya pada surat untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat
Kartu Identitas (KTP/SIM)
Pas foto terbaru (jika diperlukan)
Kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
Biaya Buat Surat Keterangan Sehat
Biaya membuat surat keterangan sehat tidak sama di setiap fasilitas kesehatan. Tarifnya bergantung pada jenis layanan dan kebijakan masing-masing puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Secara umum, berikut perkiraan biayanya:
Puskesmas: Rp10.000–Rp30.000.
Klinik: Rp30.000–Rp100.000.
Rumah sakit: umumnya mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000, tergantung biaya konsultasi dokter dan jenis pemeriksaan yang dilakukan.
FAQ
1. Apa itu surat keterangan sehat?
Surat keterangan sehat adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dokter setelah seseorang menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
2. Apa saja syarat membuat surat keterangan sehat?
Umumnya, syarat yang perlu disiapkan meliputi KTP, pas foto terbaru, kartu BPJS Kesehatan atau kartu asuransi (jika ada).
3. Di mana bisa membuat surat keterangan sehat?
Surat keterangan sehat dapat dibuat di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit yang menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan.
4. Apa saja pemeriksaan yang dilakukan?
Dokter biasanya akan melakukan pemeriksaan dasar, seperti mengukur tekanan darah, tinggi dan berat badan, serta memeriksa kondisi fisik secara umum sebelum menerbitkan surat.
5. Berapa lama proses pembuatan surat keterangan sehat?
Apabila antrean tidak terlalu ramai dan tidak ada pemeriksaan tambahan, proses pembuatan surat keterangan sehat umumnya dapat selesai dalam waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam.
7. Apakah surat keterangan sehat memiliki masa berlaku?
Ya. Masa berlaku surat keterangan sehat biasanya mengikuti ketentuan instansi yang meminta dokumen tersebut. Namun, umumnya surat ini berlaku selama 1 hingga 3 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kesimpulan
Membuat surat keterangan sehat tidaklah sulit. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, melakukan pendaftaran di fasilitas kesehatan, menjalani pemeriksaan dokter, kemudian mengambil surat apabila dinyatakan sehat.
Biaya pembuatannya juga relatif terjangkau, mulai dari sekitar Rp10.000 di puskesmas hingga sekitar Rp200.000 di rumah sakit, tergantung kebijakan masing-masing fasilitas kesehatan.
Sebelum berkunjung, sebaiknya pastikan terlebih dahulu persyaratan dan tarif terbaru agar proses pembuatan surat berjalan lebih cepat dan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Prediksi Skor Paraguay vs Australia 26 Juni 2026: Socceroos Selangkah Lagi ke 32 Besar, Paraguay Wajib Menang
- 3Link dan Cara Cek Hasil Pengumuman OSN 2026 Jenjang SD dan SMP, Cek Sekarang!
- 4Moto3 Belanda: Puji Kehebatan Veda Ega Pratama di Brno, Hiroshi Aoyama Bidik Momentum di Assen
- 5Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 6Venezuela Darurat Nasional! Gempa Kembar M 7,5 Guncang Caracas, Puluhan Gedung Runtuh
- 7Messi Tak Jadi Starter saat Argentina vs Yordania, Scaloni Ungkap Rencananya
- 8Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 9Apresiasi Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Rudianto Lallo Minta Reformasi Internal Terus Diperkuat
- 10Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Sari Yuliati Apresiasi Capaian

