Prabowo Diminta Tinjau Ulang Aturan Tar-Nikotin dan Kemasan Rokok Demi Selamatkan Industri Kretek

AKURAT.CO Pradipa Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto mengarahkan kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau kembali, bahkan membatalkan, rencana penerbitan Peraturan Menteri mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin serta penyeragaman kemasan produk hasil tembakau.
Lembaga tersebut menilai, kebijakan itu perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan industri kretek nasional yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian, penyerap tenaga kerja, serta penyumbang penerimaan negara.
Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, mengatakan, pemerintah perlu mengedepankan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan kalangan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan mampu menyeimbangkan aspek kesehatan dan keberlanjutan industri.
"Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan industri nasional, lapangan pekerjaan, kesejahteraan petani, serta penerimaan negara. Pemerintah perlu memastikan setiap regulasi disusun secara seimbang, berbasis bukti, dan memperhatikan seluruh dampak yang ditimbulkan," ujar Agus di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Menurut Agus, industri kretek bukan sekadar sektor manufaktur, melainkan ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan tenaga kerja, petani tembakau, petani cengkeh, pelaku UMKM, distributor, hingga pedagang eceran di berbagai daerah.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan daya saing industri harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan.
Ia menilai rencana penyeragaman kemasan juga berpotensi menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk legal.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku peredaran rokok ilegal.
"Pada akhirnya, negara juga berpotensi mengalami penurunan penerimaan dari cukai hasil tembakau akibat meningkatnya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Baca Juga: Piala Dunia 2026: Inggris Juara Grup, Tapi Belum Cukup untuk Bisa Rebut Trofi
Selain itu, pembatasan kadar tar dan nikotin dinilai dapat menyulitkan produsen mempertahankan karakteristik produk kretek.
Bagi industri kecil dan menengah, penyesuaian terhadap aturan baru juga berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing usaha.
"Apabila tidak diantisipasi dengan baik, kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan industri kretek nasional serta berdampak pada penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Meski demikian, Pradipa Institute menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat.
Namun, menurut Agus, regulasi harus disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi, perlindungan tenaga kerja, keberlangsungan industri nasional, dan penerimaan negara.
"Regulasi yang tidak disusun secara seimbang justru berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan, termasuk meningkatnya peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










