Akurat Logo

Prabowo Diminta Tinjau Ulang Aturan Tar-Nikotin dan Kemasan Rokok Demi Selamatkan Industri Kretek

Ayu Rachmaningtyas | 28 Juni 2026, 12:00 WIB
Prabowo Diminta Tinjau Ulang Aturan Tar-Nikotin dan Kemasan Rokok Demi Selamatkan Industri Kretek
Ilustrasi rokok kretek.

AKURAT.CO Pradipa Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto mengarahkan kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau kembali, bahkan membatalkan, rencana penerbitan Peraturan Menteri mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin serta penyeragaman kemasan produk hasil tembakau.

Lembaga tersebut menilai, kebijakan itu perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan industri kretek nasional yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian, penyerap tenaga kerja, serta penyumbang penerimaan negara.

Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono, mengatakan, pemerintah perlu mengedepankan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan kalangan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan mampu menyeimbangkan aspek kesehatan dan keberlanjutan industri.

"Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan industri nasional, lapangan pekerjaan, kesejahteraan petani, serta penerimaan negara. Pemerintah perlu memastikan setiap regulasi disusun secara seimbang, berbasis bukti, dan memperhatikan seluruh dampak yang ditimbulkan," ujar Agus di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Menurut Agus, industri kretek bukan sekadar sektor manufaktur, melainkan ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan tenaga kerja, petani tembakau, petani cengkeh, pelaku UMKM, distributor, hingga pedagang eceran di berbagai daerah.

Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menekan daya saing industri harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan.

Ia menilai rencana penyeragaman kemasan juga berpotensi menghilangkan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk legal.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku peredaran rokok ilegal.

"Pada akhirnya, negara juga berpotensi mengalami penurunan penerimaan dari cukai hasil tembakau akibat meningkatnya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan," katanya.

Baca Juga: Piala Dunia 2026: Inggris Juara Grup, Tapi Belum Cukup untuk Bisa Rebut Trofi

Selain itu, pembatasan kadar tar dan nikotin dinilai dapat menyulitkan produsen mempertahankan karakteristik produk kretek.

Bagi industri kecil dan menengah, penyesuaian terhadap aturan baru juga berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing usaha.

"Apabila tidak diantisipasi dengan baik, kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan industri kretek nasional serta berdampak pada penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Meski demikian, Pradipa Institute menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat.

Namun, menurut Agus, regulasi harus disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi, perlindungan tenaga kerja, keberlangsungan industri nasional, dan penerimaan negara.

"Regulasi yang tidak disusun secara seimbang justru berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diharapkan, termasuk meningkatnya peredaran rokok ilegal," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.