Akurat
Pemprov Sumsel

Menkop UKM Sambangi Pasar Tanah Abang, Benarkah Tiktok Shop Akan Dihapus?

Eko Krisyanto | 22 September 2023, 09:18 WIB
Menkop UKM Sambangi Pasar Tanah Abang, Benarkah Tiktok Shop Akan Dihapus?

 

AKURAT.CO Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, Pasar Tanah Abang viral di media sosial akibat para pedagang mengeluhkan sepinya pembeli dan penurunan omzet penjualan. 

Keluhan para pedagang di Pasar Tanah Abang ini kerap dikaitkan dengan keberadaan e-commerce seperti Tiktok dan Shopee yang kini telah menerapkan jualan melalui siaran langsung. 

Baca Juga: Bagaimana Tiktok Shop Pengaruhi Omset Pedagang Di Pasar

Menurut Teten, pedagang di Pasar Tanah Abang mengalami penurunan omzet karena tidak dapat bersaing dengan gempuran produk impor yang dijual dengan harga sangat murah di platform e-commerce. 

Dia menyebut barang-barang impor yang masuk ke Indonesia perlu diperhatikan lagi. Teten masih menduga apakah produk-produk consumer goods yang masuk ke Indonesia adalah ilegal atau memang karena tarif bea masuk yang diterapkan terlalu murah. 

Pedagang di Pasar Tanah Abang pun mengaku telah mengikuti perkembangan zaman dengan merambah penjualan mereka ke e-commerce. Namun hal ini juga tidak memberi hasil yang memuaskan. 

Para pedagang justru heran dengan produk di platform online yang mampu memberi harga murah. Padahal jika dihitung, ongkos produksi produk jauh lebih mahal dari harga barang yang dijual.

Baca Juga: 8 Cara Berjualan Di TikTok Shop, Dijamin Laris Manis

Apakah Tiktok Shop Akan Dihapus?

Permasalahan mengenai Tiktok Shop kini ramai diperbincangkan. Platform asal Tiongkok ini dinilai menyebabkan pedagang lokal mengalami penurunan omzet. Oleh sebab itu, muncullah isu penghapusan Tiktok Shop di Indonesia. Lantas apakah isu ini akan terealisasikan?

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan jika pihaknya memang memiliki wewenang penuh untuk memblokir atau menghapus platform jika terjadi pelanggaran atau kegaduhan. Namun pemblokiran tentu melalui sejumlah syarat tertentu.

Menurut Usman, dalam kasus pemblokiran atau penghapusan sosial e-commerce, Kominfo bisa melakukannya bila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang berwenang.

Dalam kaitannya dengan Tiktok Shop maka Kementerian Perdagangan merupakan lembaga yang berwenang untuk memutuskan apakah Tiktok Shop melanggar aturan atau tidak. 

Menkop UKM juga angkat bicara mengenai persoalan ini. Menurut Teten, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 4 September, Tiktok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

Ia juga menyebutkan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain kepada Tiktok Shop yakni Amerika Serikat dan India. 

Pemerintah akan melakukan pengecekan terkait dibutuhkan atau tidaknya aturan untuk platform digital, baik domestik maupun global terkait penjualan daring. (Adinda Shafa Afriasti)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK