Akurat
Pemprov Sumsel

Tenggat Sertifikasi Halal Bagi UMKM Oktober 2024, Akumindo: Terlalu Mepet!

Demi Ermansyah | 6 Mei 2024, 16:01 WIB
Tenggat Sertifikasi Halal Bagi UMKM Oktober 2024, Akumindo: Terlalu Mepet!

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyampaikan bahwa tenggat waktu wajib sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM terlalu mepet dan tak realistis.

Di mana menurut Edi, keputusan pemerintah mengenai tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024 tidak akan bisa dilakukan oleh seluruh pelaku UMKM di Indonesia.

Hal ini mengacu kepada data yang dikumpulkan pemerintah selama beberapa tahun, menunjukan baru ada 2,4 juta produk yang sudah mendapatkan Sertifikasi halal. Sementara baru-baru ini Pemerintah kembali menargetkan sebanyak 10 Juta produk sudah memiliki sertifikasi halal.

Menurutnya, dilihat secara interval waktu pun sangat mepet, mengingat yang sudah tercatat dan lolos sertifikasi halal baru 2,4 juta sementara pemerintah kembali menargetkan hingga 10 juta hingga Oktober mendatang.

"Pertanyaan simplenya kan cukup tidak tenaga tim untuk pembuatan sertifikasi halal itu? Lalu butuh berapa sertifikasi yang keluar per harinya? kemudian bagaimana biayanya? Memang penerbitan sertifikasi itu juga ada yang berbiaya dan juga ada yang gratis. Nah berapa yang gratis dan berapa yang tidak gratis kan gitu," ucapnya ketika dihubungi oleh Akurat.co, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Mengenal Proses Sertifikasi Halal, UMKM Jangan Keliru

Meski demikian, lanjut Edy, benefit yang dihasilkan dari sertifikasi halal memang sangat banyak, terlebih lagi jika pelaku UMKM ini ingin melakukan ekspor ke pasar Timur Tengah. Karena pasar Timur Tengah sangat berharap bahwa produk-produk yang dipasarkan di sana adalah produk yang sudah lolos sertifikasi halal.

"Hanya saja hal ini perlu dilakukan secara bertahap dan diklasifikasikan berdasarkan prioritas kelas UMKM yang wajib sertifikasi halal," ucapnya.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 dan wajib dilaksanakan atau tidak boleh ditunda.

Pernyataan itu disampaikan Zulhas merespons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM.

"Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih," kata Zulhas.

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis, dan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada 1 April 2024 mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan berbicara dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk membahas kebijakan wajib sertifikasi halal.

Menurut Teten, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan hingga Oktober 2024 sulit tercapai, terutama oleh para pelaku UMKM di bidang kuliner.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.