AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan bahwa koperasi dituntut untuk terus melakukan penguatan kelembagaan dan tata kelola agar dapat tumbuh sehat dan berkualitas, terutama dari sisi laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi.
Melihat hal tersebur, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi KemenKopUKM Suparyono menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur Kebijakan Akuntansi Koperasi, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Januari 2024. Dengan regulasi ini koperasi akan dimudahkan dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi.
“Kebijakan akuntansi koperasi saat ini sangat penting diterapkan agar penyusunan laporan keuangan koperasi tersaji secara tertib, baik, transparan, dan akuntabel,” ucapnya melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6/2024).
Suparyono menambahkan, di dalam PermenKopUKM tersebut diatur mengenai pelaporan keuangan koperasi secara elektronik dengan menggunakan sistem yang telah dikembangkan oleh KemenKopUKM yaitu sistem ODS (Online Data System) mandiri.
Dalam penyusunan PermenkopUKM ini, kata Suparyono, KemenKopUKM bersinergi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Pihaknya juga bersinergi dengan Kementerian Keuangan dan Institut Kantor Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terkait Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang wajib terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM apabila mengaudit laporan keuangan koperasi.
“Beberapa poin substansi yang diatur yaitu standardisasi laporan dan kebijakan akuntansi yang digunakan oleh koperasi, pengaturan laporan keuangan periodik dan laporan keuangan sewaktu-waktu yang dibutuhkan oleh pengawasan, pembatasan waktu laporan baik laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan periodik,” ucap Suparyono.
Kemudian, pelaporan keuangan diwajibkan menggunakan sistem elektronik yang dibuat oleh KemenKopUKM, penerapan sanksi administratif serta pengaturan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat melakukan audit pada koperasi.
“Saat ini kami juga sedang berproses membuat pedoman dalam tata cara pendaftaran kantor akuntan publik dan akuntan publik (KAP/AP) untuk melakukan audit pada koperasi,” kata Suparyono.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Andromeda Qomariah sepakat bahwa penyusunan laporan keuangan menjadi hal yang sangat krusial. Pengelola koperasi dituntut untuk dapat melakukan pencatatan yang baik agar terhindar dari potensi fraud.
Andromeda menilai sosialisasi kebijakan akuntasi bagi koperasi ini perlu dimasifkan agar para pengelola koperasi dapat lebih mudah memahami dan melakukan penyusunan pelaporan keuangannya.
“Adanya sosialisasi ini sebagai bukti kehadiran peran pemerintah dalam memfasilitasi atau melakukan pembinaan terhadap pengawas koperasi meliputi upaya untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi,” kata Andromeda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









